Pembiayaan syariah berbasis jual beli memiliki prinsip dasar yang mengatur setiap tahap transaksi, yang meliputi:
1) Kepemilikan Riil : Transaksi jual beli harus didasarkan pada kepemilikan riil atas barang atau jasa yang diperdagangkan. Artinya, barang atau jasa yang diperdagangkan harus benar-benar dimiliki oleh penjual sebelum dijual kepada pembeli.
2) Transparansi dan Keadilan : Transaksi harus dilakukan secara transparan dan adil. Harga barang atau jasa yang diperdagangkan harus jelas dan tidak boleh ada unsur penipuan atau penindasan terhadap salah satu pihak.
3) Bagi Hasil yang Adil : Keuntungan yang diperoleh dari transaksi harus dibagi secara adil antara pihak yang terlibat. Hal ini mencakup pembagian keuntungan bersih setelah dikurangi dengan semua biaya dan risiko yang terlibat dalam transaksi.
4) Larangan Riba : Dalam pembiayaan syariah, riba (bunga) dalam segala bentuknya tidak diperbolehkan. Oleh karena itu, dalam transaksi jual beli, harga yang ditetapkan tidak boleh mengandung unsur bunga atau tambahan yang bersifat ribawi.
Manfaat Pembiayaan Syariah Berbasis Jual Beli
Pembiayaan syariah berbasis jual beli memberikan sejumlah manfaat bagi masyarakat, di antaranya:
1) Kepatuhan Syariah : Pembiayaan ini sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, sehingga memberikan jaminan bahwa transaksi tersebut halal dan diberkati.
2) Keadilan : Prinsip-prinsip keadilan yang mendasari pembiayaan syariah memastikan bahwa semua pihak terlibat mendapatkan manfaat yang adil dari transaksi tersebut.
3) Kemudahan Akses : Pembiayaan syariah berbasis jual beli memberikan kemudahan akses kepada masyarakat yang ingin memperoleh pembiayaan tanpa harus terjerat dengan bunga atau praktik riba lainnya.
4) Pembangunan Ekonomi : Dengan mendorong transaksi yang adil dan berkelanjutan, pembiayaan syariah berbasis jual beli dapat berperan dalam pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Contoh Penerapan
Beberapa contoh penerapan pembiayaan syariah berbasis jual beli meliputi:
• Murabahah : Sebuah transaksi jual beli di mana harga jual ditetapkan dengan menambahkan margin keuntungan yang disepakati sebelumnya. Bank atau lembaga keuangan syariah membeli barang yang diminta oleh klien, lalu menjualnya kembali dengan keuntungan yang telah ditentukan sebelumnya.
• Musawamah : Transaksi jual beli yang dilakukan tanpa memperhatikan harga beli yang dikeluarkan oleh penjual. Harga bisa ditawar-tawar antara kedua belah pihak.
• Istisna’ : Sebuah transaksi di mana pihak penjual setuju untuk memproduksi barang sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan oleh pembeli dengan pembayaran yang diatur dalam masa yang akan datang.
Dengan memahami prinsip-prinsip dasar, manfaat, dan contoh penerapannya, masyarakat dapat memanfaatkan pembiayaan syariah berbasis jual beli sebagai alternatif yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam dalam memenuhi kebutuhan finansial mereka
Kesimpulannya, pembiayaan syariah berbasis jual beli merupakan salah satu alternatif yang mengikuti prinsip syariah Islam dalam memenuhi kebutuhan keuangan.
Dengan prinsip dasar yang mengedepankan kepemilikan sejati, transparansi, keadilan dan tanpa riba, pembiayaan ini memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat, antara lain: Kepatuhan terhadap hukum syariah, keadilan dalam bertransaksi, kemudahan akses, dan berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Berdasarkan penerapan seperti murabahah, musawamah, dan istisna dapat disimpulkan bahwa pembiayaan syariah berbasis jual beli memberikan fleksibilitas struktur transaksi untuk memenuhi kebutuhan dan prinsip syariah.Oleh karena itu, pembiayaan syariah berbasis jual-beli merupakan pilihan menarik bagi individu dan organisasi yang ingin menghindari praktik riba dan menjalankan aktivitas keuangan mereka sesuai dengan ajaran Islam.(*)
Penulis : cindy islami (mahasiswi Institut Agama Islam Tazkia jurusan manajemen bisnis syariah)