Manajemen Penghimpunan Dana dan Produk Tabungan Syariah

Fatih Muhammad, Haidar Alfaruq, Aulia Rahman, Razab Bastari Mahasiswa Institut Agama Islam Tazkia

Materi yang disampaikan dalam presentasi mengenai manajemen penghimpunan dana dan produk tabungan Syariah oleh kelompok 1 sangat relevan dalam konteks perbankan Syariah. Berikut adalah penjelasan lebih rinci terkait dengan poin-poin yang telah disampaikan:

Penghimpunan dana merupakan kegiatan usaha Lembaga keuangan dalam menarik, mengumpulkan dana-dana dari masyarakat dan menampungnya dalam bentuk simpanan giro, tabungan, deposito atau surat berharga lainnya.

Penghimpunan dana merupakan suatu kegiatan usaha yang dilakukan bank Syariah yang menggunakan prinsip wadiah dan mudharabah yang harus sesuai dengan hokum ekonomi islam.

Jenis Tabungan di Bank Syariah: Dalam bank Syariah, terdapat pilihan antara akad al-Wadi’ah dan al-Mudharabah untuk menabung. Meskipun produk tabungan di bank Syariah mirip dengan bank konvensional seperti giro, tabungan, dan deposito, terdapat perbedaan prinsipil. Dana pihak ketiga yang diperoleh bank Syariah terdiri dari simpanan giro (demand deposit) yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat, serta tabungan (saving) yang penarikannya hanya dapat dilakukan sesuai syarat yang telah disepakati.

Tabungan Produk Syariah: Tabungan Syariah adalah jenis produk tabungan yang menerapkan prinsip syariah, di mana tidak ada pemberian bunga kepada nasabah melainkan pembagian hasil atau nisbah. Seluruh transaksi dan akad dalam tabungan Syariah didasarkan pada aturan Islam, seperti yang terdapat dalam Al-Quran surah Al-Hasyr ayat 18.

Definisi Penghimpunan Dana Syariah: Penghimpunan dana merupakan kegiatan usaha yang dilakukan oleh bank Syariah dengan prinsip wadiah dan mudharabah sesuai dengan hukum ekonomi Islam. Dana bank Syariah terdiri dari modal, titipan, dan investasi.

Prinsip Titipan dalam Memobilisasi Dana: Salah satu prinsip yang digunakan bank Syariah dalam memobilisasi dana adalah dengan prinsip titipan, di mana akad yang sesuai adalah al-wadi’ah. Terdapat dua jenis wadi’ah, yaitu Wadi’ah Yad al-Amanah dan Wadi’ah Yad adh-Dhamanah.

Baca Juga :  Mengenali 10 Profil Manajemen Risiko Bank Syariah

Perbandingan Pendekatan Bank Konvensional dan Bank Syariah: Bank konvensional cenderung menggunakan sumber dana untuk “menahan” uang, sesuai dengan pendekatan Keynes. Sementara itu, bank Syariah tidak melakukan pendekatan tunggal dalam menyediakan produk penghimpunan dana, dan prinsip-prinsip syariah menjadi landasan utama dalam aktivitas perbankan mereka.

Perbedaan keduanya terletak pada akad transaksi antara nasabah dengan pihak bank. Jika pada tabungan konvensional hanya menggunakan perjanjian pada umumnya, tabungan Syariah menggunakan akad Syariah yang berpegang pada prinsip fiqih muamalah.

Prinsip fiqih muamalah ini lebih mengedepankan rasa keadilan dan transparansi dalam melakukan transaksi. Perbedaan lainnya terlihat pada system transaksi yang digunakan. Produk dana Syariah tidak mengenal bunga atau riba seperti pada bank konvensional, melainkan menggunakan prinsip nisbah atau bagi hasil. Selain itu, pihak bank akan mengelola dana nasabah hanya untuk kepentingan yang berdasar islami saja. Dana nasabah akan diinvestasikan ke dalam bidang usaga yang memenuhi prinsip syariat dan halal menurut hokum islam.(*)

 

Penulis : Fatih Muhammad, Haidar Alfaruq, Aulia Rahman, Razab Bastari

Mahasiswa Institut Agama Islam Tazkia (Manajemen Kewirausahaan Syariah)

 

 

Bagikan :
Facebook
WhatsApp

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page

Scroll to Top