Pengertian akad murabahah
Secara Bahasa
Murabahah , murabaha , atau murabahah ( bahasa Arab : مرابحة , berasal dari ribh bahasa Arab : ربح , artinya keuntungan)
Secara Istilah
Merupakan istilah fiqh (yurisprudensi Islam) untuk suatu akad penjualan dimana pihak pembeli dan penjual menyepakati markup ( keuntungan) atau ” biaya “. -plus ” harga untuk barang yang dijual.
Pengertian dan penjelasan Menurut Beberapa sumber lain:
Pengertian murabahah adalah akad dalam syariah Islam yang menetapkan harga produksi dan keuntungan ditetapkan bersama oleh penjual dan pembeli. Sehingga skema akad murabahah adalah transparansi penjual kepada pembeli. Pembiayaan murabahah membuat pembeli mengetahui harga produksi suatu barang dan besaran keuntungan penjual.
Sedangkan akad murabahah dalam perbankan syariah yaitu perjanjian antara nasabah dan bank dalam transaksi jual beli dimana bank membeli produk sesuai permintaan nasabah, kemudian produk tersebut dijual kepada nasabah dengan harga lebih tinggi sebagai profit bank. Dalam hal ini, nasabah mengetahui harga beli produk dan perolehan laba bank.
Murabahah adalah prinsip yang diterapkan melalui mekanisme jual beli barang secara cicilan dengan penambahan margin keuntungan bagi bank. Porsi pembiayaan dengan akad Murabahah saat ini berkontribusi 60% dari total pembiayaan Perbankan Syariah Indonesia. Nilai keuntungan yang didapat suatu bank bergantung pada margin laba. Nah, pembiayaan akad murabahah adalah dijalankan dengan basis ribhun (laba) melalui jual beli secara cicil maupun tunai.
Dasar Hukum Murabahah
Dasar hukum murabahah adalah dari Al-Quran dan Ijma para ulama. Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 04/DSN-MUI/2000 mengenai murabahah adalah penjualan barang yang menekankan harga beli kepada pembeli dan pembeli bersedia membeli dengan harga lebih tinggi sebagai perolehan keuntungan penjual.
Landasan Hukum Murabahah
Pada transaksi murabahah adalah berasal dari Q.S. Al-Baqarah[2]:275, yang berbunyi,
ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ ٱلرِّبَوٰا۟ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِى يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيْطَـٰنُ مِنَ ٱلْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْبَيْعُ مِثْلُ ٱلرِّبَوٰا۟ ۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ ۚ فَمَن جَآءَهُۥ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُو۟لَـٰٓئِكَ أَصْحَـٰبُ ٱلنَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَـٰلِدُونَ
“Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kesurupan setan karena gila.1 Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barang siapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah di perolehnya dahulu menjadi miliknya2 dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barang siapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.
Kemudian pada Q.S. An-Nisa[4]:29
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَـٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَـٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.
Tujuan dari penggunaan akad murabahah
Tujuan murabahah adalah untuk membiayai pembelian tanpa melibatkan pembayaran bunga , yang oleh sebagian besar umat Islam (khususnya sebagian besar ulama) dianggap riba ( riba ) dan karenanya haram (dilarang). Murabahah telah menjadi jenis keuangan Islam yang “paling lazim”.
Keuntungan menggunakan akad transaksi jual beli berbasis murabahah:
Menggunakan sistem akad murabahah dalam transaksi jual beli memiliki banyak kelebihan. Berikut adalah beberapa keunggulan dari penggunaan sistem akad murabahah:
- Transparansi: Sistem akad murabahah memungkinkan pembeli untuk mengetahui harga produksi suatu barang dan besaran keuntungan penjual. Ini menjamin transparansi antara pembeli dan penjual, yang membantu mengurangi risiko dan mengacaukan transaksi.
- Kepentingan Dua Pihak: Dalam akad murabahah, pembeli dan penjual bekerja sama untuk menentukan harga beli dan keuntungan. Ini membantu mengurangi konflik dan menciptakan hubungan yang baik antara pihak-pihak transaksi.
- Pemungkinkan Akses Keuangan: Sistem akad murabahah memungkinkan individu atau perusahaan untuk membeli barang atau aset tanpa melanggar prinsip keuangan Syariah.
- Lebih Transparan: Transaksi murabahah lebih transparan daripada transaksi konvensional karena pembeli diberikan informasi yang jelas mengenai harga produksi dan keuntungan penjual.
- Sistem Bagi Hasil yang Lebih Adil: Dalam sistem akad murabahah, keuntungan diperoleh atas kesepakatan antara pembeli dan penjual. Ini membantu membuat sistem pembiayaan lebih adil dan mengurangi risiko untuk pihak pembiayaan
- Tidak Ada Riba: Sistem akad murabahah tidak menggunakan bunga atau riba, yang dianggap tidak sesuai dengan Syariah
- Angsuran yang Tetap: Dalam akad murabahah, angsuran yang diperlukan oleh pembeli adalah tetap dan teratur, yang membantu mengurangi risiko untuk pihak pembiayaan
- Mengurangi Praktik Spekulasi: Sistem akad murabahah mengurangi praktik spekulasi, yang dianggap tidak sesuai dengan Syariah
Dalam transaksi jual beli, penggunaan sistem akad murabahah dapat membantu memudahkan transaksi dan mengurangi risiko untuk pihak-pihak transaksi. Ini menjamin bahwa transaksi jual beli dapat dilakukan dengan transparansi, kepentingan dua pihak, dan pemungkinkan akses keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah.
Contoh dari akad murabahah
Contoh kontrak murabahah adalah: Adam mendekati Bank Murabaha untuk membiayai pembelian mobil senilai $10.000 dari “Cash-Only-Automobiles”. Bank setuju untuk membeli mobil dari “Cash-Only-Automobiles” seharga $10.000 dan kemudian menjualnya kepada Adam seharga $12.000 yang harus dibayar oleh Adam dengan angsuran yang sama selama dua tahun berikutnya.
Walaupun biaya yang harus ditanggung Adam kira-kira sebesar pinjaman 10% per tahun, Bank Murabahah yang menggunakan transaksi ini menyatakan bahwa biayanya berbeda karena jumlah hutang Adam adalah tetap dan tidak bertambah jika dia menunggak pembayaran. Oleh karena itu, pembiayaannya adalah penjualan untuk mencari keuntungan dan bukan riba .
Argumen lain yang menyatakan murahaba sesuai syariah adalah bahwa murahaba terdiri dari dua transaksi, keduanya halal (dibolehkan):
Membeli mobil seharga $10.000 dan menjualnya seharga $12.000 diperbolehkan oleh Islam.
Melakukan pembelian dengan dasar pembayaran yang ditangguhkan juga diperbolehkan oleh Islam.
Namun, yang tidak disebutkan di sini adalah fakta bahwa mobil yang sama yang dijual seharga $12.000 dengan pembayaran ditangguhkan, juga dijual seharga $10.000 secara tunai. Jadi pada dasarnya Adam punya dua pilihan:
“Mobil-Hanya Tunai” akan menjual mobil itu kepadanya seharga $10.000 tetapi tidak bersedia menunggu untuk menerima harga penuh.
Bank Murabahah akan menjual mobil itu kepadanya seharga $12.000 dan bersedia menunggu dua tahun untuk menerima harga penuhnya.
Pilihan Adam untuk membeli dari Bank Murabahah mencerminkan keinginannya untuk tidak membayar harga penuh mobil tersebut saat ini. Dengan kata lain, dia lebih memilih membayar sebagian dari harga hari ini dan berhutang pada sisanya.
Bank Murabahah setuju untuk berhutang kepada Adam sejumlah harga mobilnya dengan imbalan jumlah utangnya sebesar $2.000 lebih tinggi dari harga mobil saat ini.
Apakah bank membebankan Adam imbalan yang telah ditentukan sebelumnya atas penggunaan uangnya [bunga]? Ya. Bank menagih $2.000 sebagai imbalan atas penggunaan $10.000 oleh Adam untuk membeli mobil.
Fakta bahwa tidak ada denda yang dikenakan jika Adam menunggak pembayarannya berarti bahwa jumlah bunga dalam kontrak murabahah ditetapkan sebesar $2.000. Ini merupakan “trik” Hiyal atau hukum untuk menggagalkan niat syariah.
Penulis : Rully Prayoga