Bank Syariah dan Konvensional Itu Sama Saja? Fakta Atau Isu Belaka?

Zaidan Majid Resmana

Salah satu negara yang mempertahankan sistem perbankan ganda dengan bank konvensional dan syariah adalah Indonesia. Saat ini, sejumlah besar bank konvensional di Indonesia juga telah membentuk departemen layanan syariah, termasuk Mandiri Syariah, BNI Syariah, dan BRI Syariah yang sekarang sudah tergabung menjadi BSI. Indonesia telah menjadi bagian dari sistem perbankan syariah sejak tahun 1983.

Pada saat itu, pemerintah mulai menerapkan skema bagi hasil bank syariah. Undang-undang No. 7 tahun 1992 yang mengatur “bank dengan sistem bagi hasil” adalah satu-satunya undang-undang yang mengendalikan operasi bank-bank yang menggunakan sistem syariah pada saat itu. Industri perbankan syariah telah mengintegrasikan dirinya ke dalam sistem keuangan nasional, yang disetujui dan diawasi oleh Bank Indonesia.

Belakangan ini ada beberapa opoini yang menganggap bahwa bank syariah hanyalah sebuah “gimmick” belaka, bank syariah hanya mengubah sebutan-sebutan menjadi terlihat lebih syar’i yang dimana menurut mereka tidak ada perbedaan signifikan dalam hal tersebut. Pernyataan ini cukup keliru, dikarena perbedaan bank syariah dan konvensional itu terpaut jauh dari banyak sisi. Berikut ini adalah beberapa faktor perbedaan bank syariah dan bank konvensional

Perbedaan antara Bank Syariah dan Bank Konvensional

  • Bank syariah dan bank konvensional memiliki perbedaan dalam berbagai aspek, termasuk prinsip yang melandasi kegiatan usaha, hubungan antara nasabah dan bank, dasar hukum, orientasi kegiatan usaha, perolehan keuntungan, serta pengawasan. Berikut adalah perbedaan-perbedaan tersebut:

Prinsip yang Melandasi Kegiatan Usaha:

  • Bank syariah berfokus pada prinsip syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian, sementara bank konvensional mengacu pada prinsip keuntungan atau profit yang menganut prinsip yang dimiliki oleh masyarakat umum

Hubungan Antara Nasabah dan Bank:

  • Pada bank konvensional, hubungan nasabah dan bank adalah debitur dan kreditur, di mana nasabah berperan sebagai kreditur dan bank sebagai debitur. Sementara pada bank syariah, pola hubungan yang dibentuk ada empat macam, diantaranya adalah hubungan antara pihak bank dan pihak nasabah dilakukan sesuai dengan kesepakatan jumlah suku bunga
Baca Juga :  Manajemen Penghimpunan Dana dan Produk Tabungan Syariah

Dasar Hukum:

  • Bank syariah menjalankan aktivitasnya berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum Islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), sedangkan bank konvensional mengacu pada kesepakatan nasional maupun internasional, serta berlandaskan hukum formil negara

Orientasi Kegiatan Usaha:

  • Orientasi kegiatan usaha bank syariah adalah profit dan falah oriented, sementara bank konvensional memiliki orientasi keuntungan dengan bebas nilai atau menganut prinsip yang dimiliki oleh masyarakat umum

Perolehan Keuntungan:

  • Bank syariah memperoleh keuntungan berdasarkan sistem bagi hasil, jual-beli, dan sewa, sedangkan bank konvensional memperoleh keuntungan berdasarkan sistem bunga

Pengawasan:

  • Bank syariah memiliki dewan pengawas, sedangkan bank konvensional tidak selalu memiliki dewan pengawas

Dengan perbedaan-perbedaan tersebut, bank syariah dan bank konvensional menawarkan pendekatan yang berbeda dalam menjalankan aktivitas perbankannya.

Kesimpulan:

            Secara kasat mata memang perbedaan antara bank syariah dan konvensional mungkin tidak terlalu terlihat, tetapi jika kita telusuri lebih jauh maka akan terlihat perbedaan yang signifikan antara bank syariah dan bank konvensional. Dimulai dari prinsip yang melandasi kegiatan usaha, hubungan antara nasabah dan bank, dasar hukum, orientasi kegiatan usaha, perolehan keuntungan, serta pengawasan. Perbedaan tersebut menjadi bukti yang cukup untuk menyatakan bahwa bank syariah tidaklah hanya sekedar istilah yang diubah.(*)

 

Penulis : Zaidan Majid Resmana

           

 

 

Bagikan :
Facebook
WhatsApp

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page

Scroll to Top