Rakor Bersama KPK RI, Bupati Algafry Dukung Sinergi Antikorupsi

JAKARTA – Bupati Bangka Tengah (Bateng), Algafry Rahman, beserta jajarannya menghadiri rapat koordinasi (rakor) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2025 dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Tengah (Bateng) di Ruang Rapat Kolaborasi Lantai 6 Gedung Merah Putih KPK RI Jakarta Selatan, pada Senin (26/5/2025).

Rapat koordinasi ini untuk memperkuat sinergi pemberantasan korupsi terintegrasi di tingkat daerah melalui pemantauan dan evaluasi Monitoring Controlling Surveilance for Prevention (MCSP), antara lain pengadaan barang dan jasa daerah, pelayanan publik, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), dan optimalisasi penerimaan daerah di Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah.

Untung Wicaksono selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Pengawasan (Korsup) Wilayah II KPK RI mengatakan bahwa rakor ini sejalan dengan amanat undang-undang yang mengatur tugas KPK dalam melakukan koordinasi dan pengawasan dengan instansi yang berwenang dalam pemberantasan korupsi serta pelayanan publik.

“Berdasarkan ketentuan pasal 6 huruf b dan d Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa KPK bertugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melakukan pelayanan publik, serta pengawasan terhadap instansi yang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Algafry Rahman mengatakan bahwa ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dalam penguatan sinergi dan kolaborasi antara KPK RI dengan pemerintah daerah dalam pemberantasan korupsi di daerah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

“Alhamdulillah, kita melaksanakan rapat koordinasi bersama teman-teman KPK khusus untuk pencegahan divisi terkait MCSP, MCP, dan Survei Penilaian Integritas (SPI) serta hal-hal yang terkait dengan langkah-langkah kita menata dan mengelola pemerintahan ini, agar sesuai dengan regulasi yang sebenarnya,” terangnya.

Baca Juga :  Parahita Ekapraya 2023, Komitmen Lindungi Perempuan dan Anak

Disampaikan Algafry semua masukan dan rekomendasi Tim KPK akan ditindaklanjuti bersama.

“Kita juga diingatkan oleh tim KPK, yaitu terkait pendapatan daerah, perizinan, aset, serta pengadaan barang dan jasa, ini juga bagian yang perlu kita diskusikan bersama agar tidak sampai ada hal-hal yang melanggar aturannya,” tuturnya.

Algafry merasa bersyukur, karena Pemkab Bateng bisa langsung berdiskusi bersama KPK RI dan berharap kegiatan rutin ini terlaksana.

“Kami sangat senang dan merasa bersyukur telah diundang untuk berdiskusi langsung bersama Tim KPK RI, karena dengan kegiatan seperti ini kita diberikan kisi-kisi tentang bagaimana pelayanan-pelayanan kita selama ini kepada masyarakat, ada hal-hal yang harus kita perbaiki, dan perlu kita kurangi, serta kita tindak lanjuti. Saya merasa bahwa kegiatan ini sepertinya perlu diberikan ruang dalam 1 tahun minimal dua kali pertemuan dengan KPK seperti ini,” harapnya.

Bagikan :
Facebook
WhatsApp

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page

Scroll to Top