Kejagung RI Tetapkan 5 Tersangka Baru Terkait Korupsi IUP PT. Timah Tbk

 

BATENGUPDATE.COM, NASIONAL – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penahanan lima tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk,  yang berlangsung dari tahun 2015 hingga 2022. Keputusan ini diambil setelah Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) menetapkan status tersangka bagi kelima orang tersebut tersebut.

 

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam sebuah keterangan tertulis mengungkapkan identitas para tersangka yang saat ini telah diamankan.

 

“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan 5 orang tersangka,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Jumat (16/2/2024).

1. SG alias AW, seorang Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

2. MBG, juga seorang Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

3. HT alias ASN, Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN).

4. MRPT alias RZ, Direktur Utama PT Timah Tbk pada periode 2016 hingga 2021.

5. EE alias EML, Direktur Keuangan PT Timah Tbk dari tahun 2017 hingga 2018.

 

Kelima tersangka tersebut telah ditahan secara terpisah. Tersangka MRPT alias RZ, Tersangka HT alias ASN, dan Tersangka MBG ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat, sementara Tersangka SG ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan Tersangka EE alias EML di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, untuk 20 hari ke depan.

 

Setelah ditetapkannya 5 orang tersangka baru, kini telah menjadi 7 orang tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut.

 

ke-7 tersangka ini akan disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Ketua KNPI Bangka Tengah Desak Aktifitas Tambang di WIUP PT.Timah Dekat Perkantoran Pemkab Dihentikan

 

Ketut juga menjelaskan bahwa  tersangka HT alias ASN merupakan hasil dari pengembangan penyidikan dari dua tersangka sebelumnya yang sudah ditahan, yakni Tersangka TN alias AN dan Tersangka AA.

 

Sementara itu, untuk Tersangka SG alias AW dan Tersangka MBG memiliki perusahaan yang melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Timah Tbk pada tahun 2018 tentang sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

 

Ketut menjelaskan perjanjian tersebut ditandatangani oleh Tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan Tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk.

 

Kasus Komoditas Timah, Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Perintangan Penyidikan
Pada saat itu, Tersangka SG alias AW memerintahkan Tersangka MBG untuk menandatangani kontrak kerja sama serta menyuruh untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk perusahaan-perusahaan boneka guna mengakomodir pengumpulan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk, yang seluruhnya dikendalikan oleh Tersangka MBG.

 

Bijih timah yang diproduksi oleh Tersangka MBG tersebut perolehannya berasal dari IUP PT Timah Tbk atas persetujuan dari PT Timah Tbk. Kemudian, baik bijih maupun logam timahnya dijual ke PT Timah Tbk.

 

Selanjutnya untuk mengumpulkan bijih timah yang ditambang secara ilegal, Tersangka MBG atas persetujuan Tersangka SG alias AW membentuk perusahaan boneka yaitu CV Bangka Jaya Abadi (BJA) dan CV Rajawali Total Persada (RTP).

 

Total biaya yang dikeluarkan oleh PT Timah Tbk terkait biaya pelogaman di PT SIP selama tahun 2019 s/d 2022 yaitu senilai Rp 975.581.982.776 (miliar). Sedangkan, total pembayaran bijih timah senilai Rp 1.729.090.391.448 (triliun).

 

Untuk melegalkan kegiatan perusahaan-perusahaan boneka tersebut, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja Borongan Pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah, di mana keuntungan atas transaksi pembelian bijih timah tersebut dinikmati oleh Tersangka MBG dan Tersangka SG alias AW.

Baca Juga :  Membanggakan, Pemkab Bangka Tengah Raih Penghargaan Pasar dan Daerah Tertib Ukur dari Kemendag RI

 

Ketut mengatakan selain membentuk perusahaan boneka, Tersangka MBG atas persetujuan Tersangka SG alias AW juga mengakomodir penambang-penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Nantinya, mineral biji timah yang diperoleh dikirimkan ke smelter milik Tersangka SG alias AW.

 

“Perbuatan para Tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara yang dalam proses penghitungannya melebihi kerugian negara dari perkara korupsi lain, seperti PT ASABRI dan Duta Palma,” ungkap Ketut.

 

Selain itu, terdapat kerugian kerusakan lingkungan akibat adanya aktivitas penambangan ilegal timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Kedua tersangka langsung ditahan.

 

“Hari ini kita telah memeriksa berapa orang saksi, dua di antaranya itu saudara TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN dan saudara AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP, penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan setelah Kejagung memiliki alat bukti yang cukup.” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (06/02/2024).

 

Untuk kepentingan penyidikan saat ini ke-5 Tersangka yang baru ditetapkan tersebut telah diamankan, tersangka MRPT alias RZ, HT alias ASN dan tersangka MBG ditahan di rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Pusat.

 

Sedangkan untuk tersangka SG ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan untuk tersangka EE alias EM harus ditahan di Rumah TahAnan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan.***

 

sumber:Kapuspenkum Kejagung RI

(FOTO : DOK.KEJAGUNG RI)

Bagikan :
Facebook
WhatsApp

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page

Scroll to Top