Terungkapnya Persetubuhan di Bawah Umur, Oleh Ayah Kandung

TOBOALI – Aksi bejat seorang ayah kandung KM (37) atau pelaku yang secara tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri di Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), inisial Bunga (11) hingga tiga kali aksi tersebut di lakukan oleh pelaku.

Kasat Reskrim Polres Basel AKP Raja Taufik Ikrar Bintuni menyebutkan, modus pelaku ini yakni dengan bujuk rayu kepada korban yakni untuk memainkan handphone milik pelaku.

“Bujuk rayunya dengan memberikan Handphone miliknya untuk di mainkan oleh korban, lalu celana korban di ploroti dan disetubuhi,” terangnya, Selasa (22/04).

Kronologi terungkapnya kejadian ini bermula, pada Kamis pagi (17/04) sekira pukul 05.00 Wib, ibu korban sedang ingin pergi ke kamar mandi, lalu ia melihat pelaku sedang memangku korban dan tertangkap basah olehnya, setelah itu pelaku langsung meminta maaf kepada istrinya atau ibu korban.

Kemudian, ibunya langsung menanyakan kepada korban apa yang terjadi, dan korban langsung menyebutkan kalau ia telah disetubuhi oleh ayahnya sendiri atau pelaku. Usai mendengar hal tersebut ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Basel.

“Pada saat ketahuan aksinya, pelaku ini sempat meminta maaf kepada istrinya, tetapi istrinya langsung melaporkan kejadian tersebut,” ucapnya.

Lalu, pada Senin (20/04) unit PPA Polres Basel melakukan pemanggilan kepada pelaku serta di lakukan pemeriksaan dan ternyata cukup bukti serta keterangan dari korban serta saksi.

Adapun barang bukti yang di amankan, satu helai baju lengan pendek berwarna kuning, satu helai baju celana panjang berwarna kuning, satu helai celana short berwarna pink, satu helai celana dalam berwarna merah. Modus operandi pelaku ini yakni persetubuhan tersebut dengan cara menarik celana kemudian melakukan persetubuhan.

Baca Juga :  Sambang Poskamling, Kapolres Berikan Bingkisan dan Berikan Himbaun

“Terhadap pelaku terancam Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (3) dan Ayat (1) atau Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 KUHPidana,” pungkasnya.(K1)

Bagikan :
Facebook
WhatsApp

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page

Scroll to Top