TOBOALI – Unit Reskrim Polsek Lepar Pongok (Lepong) berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian yakni, mencuri sparepart sebuah Eksavator milik PT. SNS di desa Penutuk, Bangka Selatan (Basel).
Kejadian ini diketahui pada Rabu pagi (12/03) bahwa telah terjadi pencurian sparepart excavator merk Komatsu PC-200-8 di sebuah blok E3D Afdelling I milik PT SNS. Pelapor RE (30) sebagai asisten afd 1 yang saat itu langsung ke lokasi telah mendapati Eksavator tersebut dalam keadaan rusak total dan hanya rangka.
Setelah mengetahui kalau sparepart tersebut diduga di curi, RE langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lepong, dan akibat pihak PT SNS mengalami kerugian Rp. 20 juta.
Kapolsek Lepong IPDA Heri menyebutkan, setelah menerima laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan didapati terduga pelaku.
“Kita langsung melakukan penyelidikan, lalu pada Kamis (13/03) dinihari 02.30 unit Reskrim langsung menuju ke lokasi tempat keberadaan pelaku,” terangnya, Minggu (16/03).
Setelah diketahui keberadaan pelaku, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Ucok (23) bersama rekannya Daud (31), yang saat itu sedang berada di rumah kemudian unit Reskrim Polsek Lepong langsung mengamankan kedua terduga pelaku tanpa ada perlawanan.
Selanjutnya dilakukan pengembangan, setelah ditemukan barang bukti dan terduga pelaku dibawa ke Polsek Leong untuk proses penyidikan lebih lanjut. Adapun barang bukti yakni satu unit Front Hidler Excavator Komatsu PC 200-8 dan satu unit sepeda motor Blade Orange yang digunakan keduanya untuk melakukan pencurian.
“Pelaku ini tidak melakukan perlawanan saat diamankan oleh unit Reskrim Polsek Lepong, dan juga barang bukti berhasil didapatkan,” terangnya.
“Motif pelaku ini alasannya karna ekonomi, selain itu juga mengambil barang berharga atau berniat. Terhadap para pelaku terancam Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHP,” imbuhnya.(K1)