Nekat Edar Sabu, Residivis Kasus Pembunuhan Ditangkap Polisi

TOBOALI – Sempat dipenjara karena
Terlibat Kasus pembunuhan tahun 2016 TKP Jalan Damai , Toboali di vonis 5 tahun 6 bulan dan saat itu masih dibawah umu. Kini, A alias Berkok (25) kembali ditangkap setelah mengedarkan sabu selama 5 bulan.

Pelaku ini juga sempat membuang barang bukti narkoba jenis sabu di lubang kloset kamar mandi, saat akan di tangkap petugas kepolisian.

Kasat Resnarkoba Polres Basel Iptu Defriansyah mengatakan, pihaknya berhasil menangkap seorang residivis kasus pembunuhan pada 2016 silam yang ternyata sudah 5 bulan pelaku ini mengedarkan narkoba jenis sabu.

“Residivis ini sudah 5 bulan mengedarkan sabu,” sebutnya, Minggu (16/03).

Diketahui, pelaku Berkok ini ditangkap dikediamannya yang berada di kontrakannya di Kelurahan Toboali. Pada saat petugas mendatangi pelaku ternyata pelaku ini membuang barang bukti berikut sejumlah uang ke lubang kloset kamar mandi. Karena kejelian serta ketepatan petugas akhirnya barang bukti tersebut berhasil diamankan juga.

Adapun barang bukti yang didapatkan yakni satu Bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan kristal warna putih, satu ball plastik bening berukuran kecil kosong, dua buah sekop dari pipet minuman , satu buah alat hisap bong, dua uah korek api gas, uang tunai Senilai Rp. 250.000, dan
Satu unit Handphone merk Infinix berwarna biru.

“Pelaku tahu ada petugas dan sempat membuang barang bukti diduga narkoba sabu seberat 0,22.gram berikut uang tunai di lubang closet kamar mandi,” sebutnya.

“Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara,” tambahnya.(K1)

Baca Juga :  Korupsi Ratusan Juta, Dua Mantan Pejabat Bumdes Fajar Indah Jalani Sidang Perdana
Bagikan :
Facebook
WhatsApp

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page

Scroll to Top