3 Pelaku Curanmor Dibasel Berhasil Dirungkus Di OKI

TOBOALI – Kepolisian Resort (Polres) Bangka Selatan (Basel) berhasil mengungkap tindak pidana pencurian sebuah sepeda motor di jalan Damai Toboali.

Mirisnya lagi, motor yang dicuri oleh pelaku ini merupakan mantan bos tempat pelaku bekerja dulu, dan pelaku juga sempat menjual motor curian tersebut ke seseorang di Muntok Bangka Barat.

Kasi Huma Polres Basel Iptu Guntur Jaya Budi mengatakan, kejadian ini bermula pada Selasa (06/05) sekira pukul 21.00 Wib, korban MRS (55) kaget saat keluar dari rumahnya ia tidak melihat motor miliknya merk Honda Blade tak ada ditempat parkir.

“Setelah menelusuri informasi dari sejumlah pihak, korban mencurigai mantan pegawainya yang sudah diberhentikan sebulan lalu, Kanang (41) diduga sebagai pelaku, setelah itu ia langsung melaporkan dugaan pencurian ini ke Mapolres Basel,” ungkapnya, Selasa (20/05).

Lalu, tim Satreskrim Polres Basel lantas bergerak cepat dan melacak keberadaan Kanang yang diketahui kabur hingga ke SP Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Setelah berhasil diamankan pelaku ini langsung dibawa kembali menuju Polres Basel, namun, berdasarkan pengakuan pelaku uang hasil mencuri motor tersebut dibelikan narkoba jenis sabu.

Dari hasil interogasi, terungkap bahwa motor hasil curian itu digadai oleh Kanang dengan bantuan dua rekannya, ZA (46) dan AP (42). Mereka kemudian menghubungi seorang pria bernama MRY alias Adi Pekak (37) untuk mencarikan tempat gadai. Motor Honda Blade itu akhirnya digadaikan kepada seorang perempuan berinisial Y di Desa Tanjung Laut, Kecamatan Mumtok, Bangka Barat.

” Setelah dibantu oleh ZA dan AP untuk menggadaikan motor tersebut, uang sebesar Rp500 ribu pun dibagi-bagi,” ujarnya.

” Pembagian uang gadai yakni pelaku Kanang mendapat bagian Rp. 300 ribu, lalu Rp. 200 ribu dipakai membeli sabu untuk dikonsumsi bersama dan Kanang juga memberi Rp. 50 ribu kepada ZA sebagai upah,” imbuhnya.

Baca Juga :  2 Pengedar Narkoba Di Bangka Selatan Ditangkap

Setelah mendengar hal tersebut Sat Reskrim Polres Basel berkoordinasi dengan Polsek Muntok dan juga sudah mengantongi identitas ketiga warga Muntok yang diduga sebagai penadah barang curian.

Tak berselang lama Sat Reskrim Polres Basel bersama Polsek Muntok berhasil mengamankan
ZA, AP, dan MRY, serta menyita sepeda motor Honda Blade Nopol BG 6576 WT, curian sebagai barang bukti. Perludiketahui juga ternyata pelaku ini merupakan mantan residivis yang pernah mendekam di Nusakambangan.

“Atas perbuatannya, Kanang dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sementara ZA, AP, dan MRY dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun,” pungkasnya.(K1)

Bagikan :
Facebook
WhatsApp

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page

Scroll to Top