SUNGAILIAT – Sat Narkoba Polres Bangka berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika di sebuah pondok kebun yang berada di desa Labu, Kecamatan Puding Besar.
Kasat Narkoba Polres Bangka Iptu Agam Gustava Rizka mengatakan, berawal informasi dari masyarakat bahwa di sebuah pondok kebun sering terjadi transaksi narkotika, setelah di lakukan penyelidikan tertangkap lah dia orang pria diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
“Kedua pria yang ditangkap masing-masing berinisial ZA alias Pak Cik (38), yang berprofesi sebagai pegawai honorer, dan S (20), buruh harian lepas, keduanya juga merupakan warga desa Labuh,” ucapnya, Minggu (01/06).
Pada penangkapan tersebut pihaknya menemukan barang bukti berupa satu klip besar berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 12,10 gram, 14 plastik klip kecil berisi sabu, sembilan potongan sedotan hijau, lima potongan sedotan merah muda, satu timbangan digital, perlengkapan lainnya untuk mengemas sabu, dua buah Hp dan satu motor Honda Beat dengan nomor polisi BN 6057 JY.
“Atas perbuatan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkasnya.(K1)