SUNGAILIAT – Gerak cepat serta komitmen dalam memberantas narkoba dibuktikan oleh Kasat Narkoba Polres Bangka, pasalnya belum ada satu pekan menjabat pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkoba di hari yang sama.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Bangka Iptu Agam Gustava Rizka, Rabu (21/05).
“Dihari yang sama tetapi dua tempat berbeda tim Kibas Sat Narkoba Polres Bangka berhasil mengamankan paket besar diduga Sabu di Belinyu seberat 4,16 gram dan di desa kota Waringin sebarat 2,93 gram serta pil ekstasi 1,03 gram,” terangnya.
Penangkapan terhadap dua pelaku ini bermula setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa di Kecamatan Belinyu tepatnya di jalan H. Samanhudi sering dijadikan tempat transaksi narkoba. kemudian berbekal informasi dari masyarakat tim Kibas Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan ciri-ciri pelaku. Setelah mengetahui hal tersebut tim Kibas langsung menuju lokasi keberadaan pelaku jalan di jalan H. Samanhudi desa Belinyu, Kecamatan Belinyu, lalu tim Kibas langsung menangkap terduga pelaku Rudi Bellie alias Belek.
Adapun barang bukti yang didapatkan yakni
Satu buah plastik klip berukuran Besar yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan bruto 4,16 gram, satu unit handphone merek Samsung M31 Warna Hitam, satu buah kotak Rokok Merek Clas Mild warna biru, dan satu unit Sepeda Motor Suzuki warna Merah Nopol BN 4284 QS..
“Terhadap tersangka melanggar Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika,” tandasnya.
Sementara itu, dihari yang sama juga tim Kibas juga berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di dusun sungai dua desa Kota Waringin, Kecamatan Puding Besar, berdasarkan informasi dari masyarakat. Saat tiba di lokasi tim Kibas mendapati seorang terduga pelaku Ardi alias Jordi sedang duduk di kediaman pelaku dengan didampingi oleh ketua RT setempat pelaku berhasil di amankan.
Barang bukti yang didapatkan yakni, delapan Buah plastik klip berukuran kecil dan 1 (satu) Buah plastik klip berukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan bruto 2,93 gram, dua buah plastik klip bening berukuran kecil berisikan 2 butir pill warna kuning yang diduga narkotika jenis extacy dengan berat bruto 1,03 gram, satu unit handphone merek Oppo A96 Warna Hitam, satu buah kotak plastik warna biru, satu unit timbangan merek camry warna silver, satu bal plastik klip bening berukuran kecil, satu bal sedotan bening, satu unit Sepeda Motor Merek Nmax warna hitam Nopol BN 5532 AF.
“Terhadap tersangka terancam Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika,” pungkasnya.(K1)