SIMPANGKATIS – Memiliki narkotika jenis sabu seberat 3,22 Gram, S.B.S (31), warga asal Dusun Ulak Kedondong, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) diringkus Polres Bangka Tengah (Bateng) di sebuah rumah di Desa Katis, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah, pada Rabu (19/2/2025), sekira pukul 11.00 WIB.
Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha, melalui Kasi Humas IPTU Erwin Syahri, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas Satresnarkoba Polres Bangka Tengah menerima laporan polisi bernomor LP/A/07/II/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BANGKA TENGAH/POLDA KEP. BABEL.
“Tersangka, S.B.S, ditangkap saat berada di lokasi kejadian. Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan barang bukti yang diduga sabu. Tersangka telah mengakui kepemilikan atas barang bukti tersebut,” ujar Kasi Humas, IPTU Erwin pada Kamis, (20/2/2025).
Dikatakan IPTU Erwin, pelaku diketahui berprofesi sebagai petani, yang diduga memiliki peran sebagai pemilik, penyimpan, penguasa, dan perantara dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Lebih lanjut, dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 paket besar dan 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik strip bening, 2 bal plastik strip bening kosong, 1 sekop dari potongan sedotan plastik, 1 gunting dan 1 unit HP Android merk OPPO A16 warna hitam beserta SIM card.
“Meskipun tidak ada korban langsung dalam kasus ini, peredaran narkotika jenis sabu dapat menimbulkan dampak negatif yang luas terhadap masyarakat, termasuk penurunan kesehatan, gangguan sosial, dan potensi peningkatan tindak kriminal lainnya,” terang IPTU Erwin.
Tersangka diduga kuat melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami berharap penangkapan ini dapat memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Bangka Tengah,” sambungnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya.