PANGKALANBARU – Sat Pol-PP Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) telah melakukan penertiban terhadap penambangan ilegal di Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Kabid PPHD) Sat Pol-PP Bangka Tengah, Sama Anam mengungkapkan lokasi tambang ilegal aktivitasnya sudah mendekati jalan raya yang digunakan masyarakat.
Saat di lokasi sekitar pukul 09.30 WIB, Rabu (23/10/2024), Sat Pol-PP menemukan sekitar 6 orang pekerja tambang di lokasi penambangan ilegal tersebut yang selanjutnya dilakukan pelatihan dan sosialisasi.
“Sehingga para pekerja tambang ilegal terpaksa menghentikan aktivitasnya dan membongkar sendiri peralatan tambangnya,” ujarnya, Kamis (24/10/2024).
Awal penertiban merupakan tindak lanjut pemantauan yang dilakukan oleh Sat Pol-PP Bangka Tengah pada tanggal 21 Oktober 2024 yang di sana ternyata terdapat tambang timah ilegal.
Sat Pol-PP Bangka Tengah diperintah langsung oleh Kasat Pol PP Roy Haris Oktabian yang menerima aduan dari masyarakat setempat.
Aktivitas penambangan di Beluluk tersebut dilakukan dengan metode TI darat menggunakan mesin tanah jenis dongfeng dan mesin pompa air jenis robin.
“Informasi yang kami dapatkan dari pekerja yang ada di lapangan, aktivitas tambang sudah berjalan sekitar satu bulan, tambang tersebut ilegal karena tidak mengantongi izin dan lokasinya sangat dekat dengan fasilitas jalan raya,” tutupnya.