Nekad Curi TBS Sawit Milik Perusahaan, DG Diringkus Satreskrim Polres Bateng

LUBUK BESAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Tengah (Bateng) berhasil mengungkap kasus pencurian di areal perkebunan kelapa sawit milik PT Mutiara Hijau Lestari (MHL), yang berlokasi di Jalan Air Nonok, Desa Kulur Ilir, Kecamatan Lubuk Besar.

Diketahui, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, (18/5/2025) lalu, sekitar pukul 18.30 WIB.

Kejadian terungkap setelah pelapor menerima informasi dari Wawan, anggota tim kontrol keamanan kebun, yang menyaksikan adanya aktivitas mencurigakan berupa pengangkutan tandan buah segar (TBS) sawit tanpa izin.

Setelah mendapat laporan, pelapor langsung menuju Polres Bangka Tengah untuk membuat pengaduan.

Petugas pun segera menuju tempat kejadian perkara (TKP) bersama pelapor dan melakukan pengecekan langsung di lokasi.

Dalam proses pengungkapan, Tim Satreskrim Polres Bangka Tengah berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial DG, warga Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.

Sementara tiga orang lainnya yang diduga turut terlibat berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran.

“Setelah menerima laporan, anggota kami segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku yang menggunakan satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih dan satu unit sepeda motor Honda Vario,” ujar Kasat Reskrim IPTU Imam Satriawan, Selasa (20/5/2025) seizin Kapolres Bangka Tengah AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena, S.I.K., M.I.K.

Dikatakam IPTU Imam, dari hasil pengejaran, pihaknya berhasil mengamankan kendaraan dan satu orang pelaku yang mengemudikan mobil tersebut beserta muatan TBS sawit.

Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku DG mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian TBS sawit bersama tiga rekannya.

“Mereka menggunakan alat-alat khusus untuk memanen dan mengangkut hasil curian dari kebun PT MHL,” terangnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 170 janjang TBS sawit dengan berat total sekitar 1.472 kg, 1 unit mobil Daihatsu Terios warna putih dengan nomor polisi BN 1822 TH, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam kombinasi merah, 2 buah loading (alat pengangkut TBS sawit), 2 buah eggrek, 1 buah arko dan 1 buah dodos.

Baca Juga :  Pemkab Bateng Launching Intervensi Serentak Pencegahan Stunting

“Kerugian yang dialami oleh pihak PT MHL akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp3.000.000,-. Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambah IPTU Imam Satriawan.

Atas perbuatannya, pelaku DG dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancamannya maksimal 7 tahun penjara.

Polres Bangka Tengah terus mendalami kasus ini dan memburu pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi petugas.

Bagikan :
Facebook
WhatsApp

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page

Scroll to Top