Verifikasi Administrasi 2 Paslon Bupati dan Wabup Bateng Belum Benar, KPU Beri Waktu 3 Hari

Oplus_0

KOBA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) menyampaikan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tengah Tahun 2024 yang di-upload di Silon di Kantor KPU Bateng, pada (5/9/2024).

Kedua Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tengah tersebut, yakni Algafry Rahman-Efrianda dan Adet-Erlansyah Roskar Aprinata.

Ketua KPU Bangka Tengah, Supendi mengatakan dokumen yang di-upload oleh dua bakal paslon tersebut, beberapa di antaranya belum benar dalam artian tidak bisa diakses atau tidak terbaca dengan jelas (buram).

“Kalau persentasenya 10 hingga 15 persen dokumen yang masuk kategori belum benar. Kalau ada 20 dokumen, ya paling ada satu atau dua yang belum benar di setiap paslon,” ujar Supendi, Kamis (5/9/2024).

Dikatakan Supendi, psangan calon yang sudah diinformasikan melalui Liaison Officer (LO) masing-masing diberikan tenggat waktu melakukan perbaikan dokumen selama tiga hari sampai dengan 8 September 2024.

“Jika setelah perbaikan masih terdapat kesalahan dokumen syarat paslon, maka akan dilakukan klarifikasi kembali dengan rentang waktu yang sudah ditentukan,” ujarnya.

“Nanti masyarakat memberikan tanggapannya terkait calon kita, nanti akan kami klarifikasi ditanggal 15 sampai dengan 21 September 2024,” imbuhnya.(SAK)

Baca Juga :  Tragedi Bocah 9 Tahun Tewas Tenggelam di Kolong Air Nona Nibung
Bagikan :
Facebook
WhatsApp

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page

Scroll to Top