Tuntutan Mantan Karyawan Aon, Pihak Manajemen Akui Belum Bisa Kasih Opsi Terbaik

KOBA – Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTK) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) telah mendapatkan kabar dari pihak perusahaan CV MAL dan PT MHL terkait tindak lanjut pertemuan dengan mantan karyawan yang difasilitasi pemerintah pada tanggal 13 Januari 2025.

Pada pertemuan tersebut masing-masing perwakilan perusahaan dan mantan pekerja telah menyatakan pendapatnya serta berkomitmen menunggu kabar dari manajemen puncak CV MAL dan PT MHL paling lama 20 Januari 2025.

Kepala DPMPTK Bangka Tengah, Wiwik Susanti mengungkapkan telah mendapatkan kabar tindak lanjut dari perusahaan kelapa sawit CV MAL dan PT MHL.

“Pihak perusahaan sudah memberikan jawaban, bahwa pihak manajemen belum bisa memberikan opsi-opsi terbaik,” ujarnya, Kamis (23/1/2025).

Wiwik Susanti menuturkan, pihak perusahaan CV MAL dan PT MHL belum bisa memenuhi keinginan mantan karyawan sesuai dengan pertemuan tanggal 13 Januari 2025, termasuk pesangon.

Oleh karena itu, DPMPTK Bangka Tengah menyarankan solusi kepada mantan karyawan di antaranya mengajukan penyelesaian gangguan hubungan industrial sesuai dengan UU No 2 tahun 2004 tentang penyelesaian gangguan hubungan industrial.

Kemudian, bagi pekerja yang sudah menandatangani perjanjian bersama untuk segera mengajukan permohonan eksekusi ke PHI.

Namun, bagi pekerja yang belum, bisa melakukan perundingan Bipartit. Apabila terjadi kesepakatan antara kedua pihak, maka dapat menandatangani Perjanjian Bersama (PB) dan jika belum ada kesepakatan maka dapat mengajukan permohonan industrial ke bidang tenaga kerja.

Baca Juga :  Terpantau Masih Terpasang di Masa Tenang, Timgab Bangka Tengah Tertibkan 2.883 APK
Bagikan :
Facebook
WhatsApp

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page

Scroll to Top