KOBA – Kasus dugaan korupsi Perjanjian Kerjasama (PKS) Tahura Bukit Mangkol, Kabupaten Bangka Tengah dengan provider XL sudah ditindaklanjuti pihak kejaksaan.
Berdasarkan informasi Kasi Intel Kejari Bangka Tengah, Ivan mengungkapkan tim penyelidik sudah memanggil 7 orang untuk dimintai keterangan.
Selain kejaksaan, Inspektorat Bangka Tengah juga diketahui sedang melakukan audit terhadap PKS Tahura Bukit Mangkol atas permintaan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Ari Yanuar.
Plt Inspektur Inspektorat Bangka Tengah, Erwin David membenarkan saat ini audit PKS Tahura Bukit Mangkol dengan provider XL sedang dalam proses, tapi belum selesai.
“Setelah adanya permohonan (audit) itu, maka saya langsung membentuk dan menugaskan tim investigasi melakukan audit,” ujarnya pada Kamis, (6/2/2025).
Ia menerangkan, tim investigasi mulai melakukan audit terhadap PKS Tahura Bukit Mangkol dengan provider XL sejak tanggal 6 Januari 2025 dan sampai saat ini masih berproses.
“Kami masih belum bisa menginformasikan lebih lanjut sampai kami menerbitkan laporan resmi yang kami sampaikan ke pimpinan,” tuturnya.
“Jika laporan resmi sudah ada dan dilaporkan kepada pimpinan daerah, maka setelah itu kami sudah bisa memberikan informasi ke masyarakat,” sambungnya.
Dikatakan David, sejauh ini, PKS Tahura Bukit Mangkol yang dilakukan investigasi oleh Inspektorat Bangka Tengah baru berjumlah satu saja, yakni kerjasamanya dengan Provider XL.
“Sementara ini, saya belum bisa mengeluarkan jawaban resmi, saya minta tolong kawan-kawan media bersabar dulu tunggu sampai kami menerbitkan laporan resmi,” tuturnya.
Tim investigasi yang terdiri dari lima orang anggota tersebut sedang mengkaji dan menganalisis, lalu permasalahan hasil pemeriksaan akan dituangkan ke dalam laporan.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi perjanjian kerjasama (PKS) Tahura Bukit Mangkol di Bangka Tengah semakin hangat diperbincangkan, hal ini karena uang perjanjian kerjasama Tahura Bukit Mangkol dari provider XL masuk ke rekening pribadi seorang honorer biasa di DLH Bangka Tengah.
Bahkan honorer berinisial DP juga merupakan suami dari PNS atau staf biasa di DLH Bangka Tengah yang berinisial LA.
Tidak tanggung-tanggung, uang yang masuk itu ditransfer oleh penyedia XL dalam sekali bayar dengan nilai Rp581,5 juta.
Di balik terkuaknya dugaan korupsi tersebut ternyata ada sosok Kepala DLH Bangka Tengah, Ari Yanuar yang menjadi inisiator, meminta agar permasalahan tersebut diperiksa oleh Inspektorat Bangka Tengah.
Ia menceritakan, di DLH Bangka Tengah terdapat perjanjian kerjasama dengan penyedia XL yang awalnya dikatakan sudah sesuai prosedur.
Namun, Ari Yanuar menjelaskan lain. Menurutnya pada perjanjian kerjasama itu terdapat berbagai prosedur yang tidak dipenuhi.
“Perbedaan pendapat ini, kami sepakat untuk diperiksa. Inisiasinya dari saya, bagaimana kalau kita minta diperiksa, mereka setuju,” katanya, Jumat (31/1/2025) lalu.
Persetujuan agar perjanjian kerjasama dengan penyedia XL telah diperiksa dan disuarakan oleh seluruh staf yang terkait, termasuk DP dan LA.
Ari meminta perjanjian kerjasama diperiksa Inspektorat, agar mendapatkan kepastian apakah prosedur yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan.
Atas kesepakatan bersama tersebut, Inspektorat Bangka Tengah menyarankan Kepala DLH Bateng, agar melayangkan surat permintaan audit.
“Saya komunikasi dulu ke inspektorat, makanya saya membuat surat permintaan audit,” ujarnya.
Diketahui, sebelumnya Ari Yanuar bersama Inspektorat Bangka Tengah sudah berkunjung ke Kementerian Kehutanan dan Kantor XL di Jakarta dan sudah dimintai keterangannya oleh tim penyelidik Kejari Bangka Tengah.