Terancam 4 Tahun Penjara, Pelaku Tindak Pidana Penggelapan 1 Unit Mobil di Koba Diringkus Polisi

KOBA – Unit Reskrim Polsek Koba bersama Tim Opsnal Polres Bangka Tengah berhasil meringkus pelaku tindak pidana penggelapan 1 unit mobil yang terjadi di Jongkong Permai, Kel. Simpang Perlang, Kec. Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Rabu (29/5/2024).

Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono, S.I.K., M.H. melalui Plt. Kasi Humas Ipda Agung Ribowo, S.H. membenarkan adanya peristiwa penggelapan 1 unit mobil wilayah Kecamatan koba, Kabupaten Bangka Tengah, 1 pemuda berhasil diringkus berinisial AS (31) yang mana pelaku berhasil diamankan di rumah temannya.

“Unit Reskrim Polsek Koba dengan diback up Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Tengah telah berhasil mengamankan 1 orang pelaku tindak pidana penggelapan dengan pemberatan (curat) dengan Tkp di salah satu tempat rumah teman pelaku yang berada di Jl. Pesantren Kel. Simpang Perlang kec. Koba kab. Bangka Tengah,” tutur Agung.

Pelaku dan Barang Bukti berupa 1 unit mobil Daihatsu Xenia Li tahun 2011 warna silver metalik telah diamankan di Polres Bangka Tengah.

IPTU Imam selaku Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah juga menambahkan, pelaku tersebut akan dilakukan penyidikan sesuai dengan SOP.

“Untuk pelaku akan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.(SAK)

Baca Juga :  Sampaikan Arahan 2025, Bupati Bateng Bahas PMBG Hingga Nasib Honorer
Bagikan :
Facebook
WhatsApp

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page

Scroll to Top