Tak Penuhi Ketentuan, Disperindagkop UKM Bateng Sudah Bubarkan Puluhan Koperasi

KOBA – Terhitung sejak tahun 2015 hingga tahun 2024 ini, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Bangka Tengah (DisperindagkopUKM Bateng) telah membubarkan 25 koperasi.

Hal ini disampaikan oleh Pengawas Koperasi DisperindagkopUKM Bateng, Yudiansyah kepada awak media pada Kamis, 7 November 2024 di kantornya.

“Intinya, 25 koperasi yang dibubarkan tersebut tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, serta tidak melaksanakan ketentuan dalam anggaran dasar koperasi bersangkutan,” terang Yudiansyah.

Disampaikan Yudiansyah, 25 koperasi yang dibubarkan tersebut, sebagian besar sektoril dan simpan pinjam.

“Selain itu, Koperasi yang dibubarkan itu, memang tidak ada menerima bantuan, termasuk dari pihak ketiga,” ujarnya.

Diungkapkannya, di Kabupaten Bateng saat ini totalnya ada 155 unit koperasi tersebar di 6 Kecamatan dibawah pembinaan Disperindagkop UKM Bateng. “Di antaranya, 101 koperasi aktif dan 54 tidak aktif,” katanya.

Lebih lanjut Yudiansyah memaparkan, saat ini, ada dua kategori koperasi yang diawasi OJK atau Kemenkop UKM yaitu koperasi sistem Open Loop dan Close Loop.

“Untuk koperasi open loop atau koperasi yang melakukan transaksi keuangan dan menghimpun dana dari masyarakat secara terbuka, maka nantinya diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibawah Kemenkeu RI,” katanya.

Sedangkan koperasi sistem close loop, atau koperasi simpan pinjam murni, maka tetap dibina dan diawasi oleh Kemenkop UKM.

“Saat ini, pihak Surveyor Indonesia (SI) sedang mensurvey mana sajakah koperasi-koperasi di Bateng yang open loop dan close loop,” ujar Yudiansyah.

Saat disinggung apakah Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh menjabat sebagai Ketua atau pengurus koperasi, maka Yudi menegaskan, jika hal itu sah-sah saja karena tidak menyalahi aturan.

“Merujuk Permenkop Nomor 8 Tahun 2023, tidak menyalahi jika ASN menjabat pengurus koperasi, bahkan di lingkungan ASN sendiri pun ada koperasi, karena yang tidak diperbolehkan itu jika pengurus di dalam suatu koperasi ada pengurus yang masih saudara semenda,” pungkasnya.

Baca Juga :  Sebanyak 8 Sekolah di Bangka Tengah Ikuti Program GSS Kemendikbudriste
Bagikan :
Facebook
WhatsApp

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page

Scroll to Top