KOBA – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) gelontorkan dana anggaran senilai Rp72.589.325.000 miliar untuk kegiatan tahun 2024.
Sebagian besar anggaran tersebut dihabiskan pada kegiatan pembangunan infrastruktur dalam urusan pekerjaan umum dan tata ruang yang menelan dana sebesar Rp65.474.325.000 miliar dan lainnya dipergunakan dalam urusan bidang pertanahan senilai Rp7.115.000.000 miliar.
Kepala DPUPRP Bangka Tengah, Rahmat Wibowo mengatakan semua infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat prioritasnya sama, hanya saja kebetulan biaya pembangunan jalan nilainya lebih mahal, dibandingkan dengan lainnya.
“Sehingga terlihat cost-nya lebih besar, tapi sebenarnya efek dari pembangunan jalan itu untuk menunjang perekonomian masyarakat,” ujar Rahmat, Kamis (12/9/2024).
Dikatakan Rahmat, DPUPRP Bangka Tengah juga membangun infrastruktur sumber baku, instalasi limbah dan berbagai hal lain yang dinilai dibutuhkan oleh masyarakat.
Meskipun pembangunan jalan paling banyak memakan anggaran, tapi Rahmat tidak menyangkal bahwa masih ada beberapa jalan dengan kondisi rusak.
“Karena kita keterbatasan anggaran, bukan berarti kita tidak memperhatikan aspirasi masyarakat, tetap kami menjalankan arahan pimpinan semua jalan diperbaiki, tapi menyesuaikan anggaran,” tuturnya.
DPUPRP Bangka Tengah juga memastikan pembangunan infrastruktur akan dilakukan secara merata di semua kecamatan yang ada, dengan penilaian mana yang layak diperbaiki dan tidak.
“Kami juga berusaha merangkul balai-balai Kementerian PUPR yang di Bangka Belitung, walaupun mereka yang melaksanakan pembangunan tapi peruntukannya untuk masyarakat,” imbuhnya.
Adapun Rincian Anggaran Pembangunan di DPUPRP Bangka Tengah Tahun 2024
Penunjang Urusan Pemerintah Daerah : Rp9,1 miliar
Pengelolaan Sumber Daya Air : Rp1,9 miliar
Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum : Rp3 miliar
Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Persampahan Regional : Rp745,9 juta
Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah : Rp2,4 miliar
Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase : Rp3,9 miliar
Penataan Bangunan Gedung : Rp3 miliar
Penyelenggaraan Jalan : Rp39,9 miliar
Pengembangan Jasa Kontruksi : Rp37,5 juta
Penyelenggaraan Penataan Ruang : Rp1,1 miliar
Penyelesaian Sengketa Tanah Garapan : Rp10 juta
Penyelesaian Ganti Rugi dan Santunan Tanah untuk Pembangunan : Rp7 miliar
Penatagunaan Tanah : Rp30 juta.(SAK)