Tahun Ini, Alokasi Dana Desa di Bateng Capai Rp51,7 Miliar, Desa Perlang Terbesar Rp1,3 Miliar

KOBA – Pemerintah Desa (Pemdes) mempunyai 7 sumber pendanaan, salah satunya adalah dana transfer, yang terbagi menjadi Alokasi Dana Desa (ADD) dan dana bagi hasil.

Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DinsosPMD) Bangka Tengah mencatat alokasi dana desa yang tersedia di Pemerintah Kabupaten (Pemkab Bateng) tahun 2025 sebesar Rp51,7 miliar, sementara dana bagi hasil belum mempunyai pagu yang pasti.

Dana bagi hasil yang belum bisa dipastikan ini, karena berasal dari pendapatan bulan Januari sampai Desember yang akan dibagikan ke desa.

Lebih lanjut, estimasi dana bagi hasil di tahun 2024 kemarin berkisar Rp5-7 miliar yang dibagikan ke pemerintah desa seluruh Kabupaten Bangka Tengah.

Pembagian tersebut disesuaikan dengan proporsi masing-masing desa, sedangkan alokasi dana desa langsung dibagikan oleh Dinsos-PMD Bateng.

Kepala DinsosPMD Bateng, Padlilah mengungkapkan ADD Rp51,7 miliar tersebut akan dibagikan ke 56 desa di Bangka Tengah.

ADD terbesar tahun 2025 diberikan ke Pemdes Perlang sebesar Rp1,3 miliar, urutan kedua Pemdes Lubukbesar Rp1,09 miliar dan urutan ketiga Pemdes Lubukpabrik Rp1,07 miliar.

“Karena (kecamatan) Lubukbesar ini wilayah desanya luas-luas, jumlah penduduknya banyak, serta memiliki banyak prestasi,” ujarnya, Rabu (29/1/2025).

Sementara itu, penerima ADD terkecil tahun 2025 adalah Pemdes Bukitkijang dan Pinangsebatang, karena jumlah penduduknya kecil.

Dikatakan Padlilah, Pemkab Bateng menerapkan hubungan kolaborasi dalam membina pengelolaan keuangan di pemerintahan desa.

Hubungan kolaborasi tersebut mengenyampingkan hirarki lebih tinggi yang dimiliki Pemkab Bateng terhadap pemerintah desa, agar saran dan nasehat dapat diterima.

“Menyampaikan ke Pemdes kalau ini harus hati-hati pengelolaannya, karena ini uang-uang diberikan bukan secara cuma-cuma, tapi guna meningkatkan kesejahteraan,” tuturnya.

Artinya pengelolaan keuangan desa yang diberikan oleh kementerian atau pemerintah kabupaten harus dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  Dikukuhkan Algafry, Jabatan Kades se-Bangka Tengah Resmi Diperpanjang 8 Tahun

“Kami berkolaborasi, karena kalau bersifat seperti atasan dan bawahan nanti akan banyak yang salah paham,” imbuhnya. 

Bagikan :
Facebook
WhatsApp

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page

Scroll to Top