Soal Penahanan 3 Warga Beriga, Kapolres Bateng Minta Jangan Terprovokasi

KOBA – Perkara pencurian yang menetapkan tiga warga Dusun Berikat, Desa Batuberiga, Kecamatan Lubukbesar sebagai tersangka masuk ke tahap sidang praperadilan agenda pertama yakni pembacaan permohonan di Pengadilan Negeri (PN) Koba, pada Jumat (13/12/2024).

Tersangka ketiga yang ditetapkan pada perkara pencurian tersebut di antaranya Leni, Dodi dan Dung yang dilaporkan oleh sesama warga Desa Batuberiga ke Polres Bangka Tengah beberapa waktu lalu.

Agenda Sidang pertama praperadilan tersebut diwarnai dengan aksi unjuk rasa ratusan masyarakat Desa Batuberiga di depan Halaman Kantor PN Koba dari pukul 08.30 hingga pukul 11.00 WIB.

Setelah agenda sidang pertama praperadilan tersebut, pihak pengacara tiga tersangka itu, yakni Aldy Putranto dan Wahyu Firdaus menyatakan kasus yang melibatkan kliennya merupakan tindakan kriminalisasi.

Menanggapi pernyataan tersebut, Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha mengatakan polisi sudah menyetujui perkara pencurian sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku.

“Kalau itu disebut kriminalisasi, saya pikir itu sangat jauh, karena itu adalah laporan dari masyarakat yang dirugikan langsung atas barang-barangnya yang dicuri. Itu yang harus dipahami, terutama harusnya pengacara lebih memahami itu, kan,” ujarnya, Jumat (13/12 /2024).

Sehingga, AKBP Pradana Aditya Nugraha sangat menyanyangkan pernyataan pengacara yang telah menyatakan masalah kriminalisasi seperti tersebut.

Sebab, justru nanti kesan dari pernyataan tersebut dapat memprovokasi warga Desa Batuberiga seolah-olah polisi telah melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat.

Padahal, perkara pencurian tersebut diproses kepolisian, karena memang ada laporan dari warga yang mendapatkan kerugian.

Kemudian, klaim terkait yang mengatakan bahwa barang-barang yang dicuri tersebut merupakan milik tersangka akan terungkap dalam fakta-fakta konferensi nanti.

“Saat ini kan pihak penasihat hukum tersangka sedang melakukan proses praperadilan yang berkaitan dengan syarat formil termasuk pembaharuan peraturan yang sekarang,” ujarnya.

Baca Juga :  Pendaftaran Resmi Ditutup, KPU Bangka Tengah Terima 2 Bakal Paslon Bupati dan Wabup

“Tapi manakala nanti bicara soal materi, materi dalam sidang sidang, itu nanti di perkara pokoknya, itu harus dipisahkan, begitu. Kalau sampai materi kan belum bisa kita ekspos ke publik dulu, nanti akan terbuktikan di sidang sidang,” sambungnya.

Kemudian, soal perkara pencurian yang dikait-kaitkan dengan isu tambang laut Batuberiga, AKBP Pradana Aditya Nugraha mengimbau kepada masyarakat, agar jangan terpecah-pecah, terpolarisasi hanya karena persoalan pro dan kontra yang tidak berakhir.

“Kita berbicara pada data terutama fakta hukum, di mana ada yang dirugikan terkait persoalan hukum, dia sebagai korban dari tindak pidana, maka kewajiban kami untuk memberikan tindak lanjut terhadap persoalan yang dilaporkan, begitu,” terangnya.

Harapannya, justru masyarakat jangan mudah terprovokasi oleh berita-berita yang tidak benar, karena pada saat seperti ini banyak orang yang memanfaatkan celah, dan diketahui tidak semua warga teredukasi dengan baik.

Di satu sisi, jika ada yang melakukan hasutan sehingga nanti warga melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum maka yang akan dirugikan adalah warga itu sendiri.

“Kita jangan sampai mudah diprovokasi. Nah itu lah peran sebetulnya dari tokoh-tokoh, termasuk pengacaranya itu untuk melakukan edukasi yang benar, tidak ada kriminalisasi, karena jelas fakta hukumnya ada yang melapor dirugikan secara pidana,” jelasnya.

Di sisi lain, AKBP Pradana Aditya Nugraha menyampaikan kepolisian sudah melakukan langkah-langkah mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan melawan hukum.

Kepolisian melakukan upaya tersebut dalam rangka menjaga masyarakat Kabupaten Bangka Tengah, termasuk pengamanan pada saat aksi unjuk rasa dilakukan.

“Pengamanan itu bentuk pelayanan kita terhadap Kantor Pengadilan Negeri dan masyarakat yang melakukan aksi,” imbuhnya.

Bagikan :
Facebook
WhatsApp

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page

Scroll to Top