Soal Dugaan Penyalahgunaan PKS Tahura Mangkol, Kajari Bateng Periksa 5 Orang

BANGKA TENGAH – Kasus dugaan adanya penyalahgunaan wewenang perjanjian kerjasama (PKS) Taman Hutan Rakyat (Tahura) Bukit Mangkol, Desa Terak, Kabupaten Bangka Tengah sedang ditindaklanjuti pihak Kejaksaan Negeri Bangka Tengah (Kajari Bateng).

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, kasus tersebut melibatkan pasangan suami istri yang berkerja di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangka Tengah, yakni DP berstatus honorer dan LA berstatus PNS dengan jabatan staf biasa di Bidang Tahura DLH Bateng.

Selain itu, telah ditemukan juga bukti berupa dokumen transfer sejumlah uang terkait PKS Tahura Bukit Mangkol dari rekening provider XL ke rekening pribadi DP sebesar Rp581,5 juta dalam sekali bayar.

Kajari Bangka Tengah, Muhammad Husaini mengungkapkan, pihaknya telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan terhadap dugaan korupsi yang berada di Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Kita sudah tindak lanjuti, tanggal 24 Januari saya sudah terbitkan surat perintah penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di DLH,” ungkapnya, Jumat (31/1/2025).

Ia menerangkan, Kejari Bangka Tengah telah memanggil 5 orang pegawai di lingkungan Pemkab Bangka Tengah mulai dari level staf hingga kepala seksi agar diminta keterangannya.

Lima orang yang telah dipanggil oleh Kejari Bangka Tengah di antaranya DP (honorer di Bidang Tahura DLH Bateng), LA (PNS atau staf biasa di Bidang Tahura DLH Bateng), HS (Sekretaris Bappeda Bateng, mantan Sekdin dan Kabid Tahura DLH Bateng), Yulhana (staf Dinsos-PMD Bateng dan mantan Kabid DLH Bateng), DU (Kepala UPT Laboratorium dan mantan Kasi Tahura).

Lebih lanjut, dikatakan Muhammad Husaini, pekan depan yakni hari Senin, 3 Februari 2025, Kajari Bateng akan memanggil pihak lain di level pejabat eselon II dari DLH Bateng.

“Kami sudah melayangkan surat ke Kepala Daerah untuk melakukan pemanggilan ke pejabat eselon 2, yang mana minggu depan pemanggilan terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bangka Tengah, Ari Yanuar,” terangnya.

Baca Juga :  Tiga Ponton TI Rajuk Ilegal Siap Garap Merbuk

Ia juga menyampaikan belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut, karena masih dalam tahap penyelidikan tentang sebagaimana perbuatan itu dilakukan.

“Kan ada (pasangan) staf di lingkungan hidup itu, dan peran-peran yang lainnya. Apakah ini masuk penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum seperti apa,” ujarnya.

Muhammad Husaini menargetkan penyelidikan ini bisa diselesaikan secepatnya, karena banyak pihak-pihak yang diminta keterangannya.

“Pokoknya pihak terkait itu akan dipanggil semuanya, diminta keterangan, perkembangan pasti diberi tahu,” tandasnya.

Bagikan :
Facebook
WhatsApp

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page

Scroll to Top