KOBA – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bangka Tengah (Bateng) mencatat tidak ada pelanggaran menengah dan berat yang dilakukan oleh ASN selama tahun 2024.
Sekretaris BKPSDM Bangka Tengah, Dani Effendi mengungkapkan pelanggaran yang dilakukan ASN pasti ada, tapi mayoritas bisa diselesaikan di tingkat OPD masing-masing.
“BKPSDM Bangka Tengah menangani pelanggaran ASN yang sudah masuk kategori menengah dan berat saja, sementara pelanggaran kecil ditangani pimpinan OPD,” ujarnya, Rabu (19/2/2025).
“Kalau ringan itu kewenangan kepala OPD selaku yang membawahi PNS dan honorer masing-masing, seperti tidak masuk kerja dan terlambat,” sambungnya.
Dani Effendi menerangkan, pelanggaran ringan ASN tidak perlu dilaporkan kepada BKPSDM Bangka Tengah, kecuali dugaan pelanggaran sudah menengah dan berat.
Pelanggaran ringan seperti terlambat atau tidak masuk kerja bisa ditegur secara lisan dan tertulis oleh kepala OPD yang boleh ditembuskan atau tidak ke BKPSDM.
“Kalau sudah berat (pelanggaran) bisa ditembuskan ke BKPSDM. Kalau ringan harusnya menegur dengan tulisan, sudah kami imbau,” ujarnya.
Pelanggaran ringan merupakan yang paling banyak terjadi di lingkungan Pemkab Bangka Tengah, di antaranya seperti terlambat masuk kerja dan apel.
BKPSDM Bangka Tengah kali terakhir mendapatkan laporan pelanggaran berat ASN di tahun 2023 di antaranya dugaan tindakan pidana pencurian yang tidak terbukti.
Seiring dengan tidak adanya pelanggaran menengah dan berat yang dilakukan di tahun 2024, maka dinilai kedisiplinan dan ketaatan aturan ASN sudah semakin baik.
“Jika kepala OPD masing-masing tidak mampu lagi memberikan peringatan, maka akan dilaporkan ke BKPSDM dan ditindaklanjuti oleh Badan Pertimbangan Hukuman Disiplin,” pungkasnya.