Sebanyak 58 Honorer Bangka Tengah Pensiun

KOBA – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) telah memberhentikan 58 tenaga honorer yang sudah masuk dalam usia 58 tahun atau pensiun.

Selain itu, Pemkab Bangka Tengah juga telah mengalihkan 43 pekerja berstatus honorer menjadi tenaga outsourcing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bangka Tengah, Dani Effendi mengatakan pensiunnya 58 tenaga honorer dan perubahan status 43 pekerja lainnya menjadi outsourcing sudah dikaji.

“Jadi, sudah dikaji semacam rupa terkait dengan aturan dan mekanisme pembayarannya,” ujarnya, Rabu (12/3/2025).

Dikatakan Dani, perubahan status 43 pekerja dari honorer menjadi outsourcing sudah terjadi sejak dikeluarkannya surat edaran yang ditandatangani Sekda tanggal 21 Februari 2025.

“Yang kita berhentikan itu, yang umurnya di atas 58 tahun, hanya itu saja, dipensiunkan, karena memang secara aturan tidak bisa lagi diangkat menjadi PPPK,” terangnya.

Kemudian, 43 orang dijadikan pegawai outsourcing karena memang dibutuhkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk bertugas sebagai keamanan, sopir, kebersihan dan pramusaji.

“Pengupahan tenaga kerja outsourcing masih menyesuaikan dengan kemampuan daerah yang tersedia, kurang lebih sama besarnya ketika menjadi honorer,” tutupnya.

Baca Juga :  Hari Pertama Razia Patuh Menumbing, Satlantas Polres Bateng Tindak 10 Kendaraan
Bagikan :
Facebook
WhatsApp

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page

Scroll to Top