KOBA – Proses audit kasus Perjanjian Kerja Sama (PKS) Taman Hutan Raya (tahura) Bukit Mangkol antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) dengan provider XL sudah selesai.
Plt Inspektur Inspektorat Bangka Tengah, Erwin David mengungkapkan, tindakan audit yang dilakukan pihaknya berdasarkan surat permohonan Kepala DLH Bangka Tengah tanggal 20 Desember 2024.
Kemudian, hasil audit Inspektorat Bangka Tengah tersebut sudah disampaikan ke Kepala DLH Bangka Tengah melalui surat bertanggal 14 Februari 2025.
“Secara singkat, dapat kami sampaikan bahwa hasil audit kami menyatakan, kerja sama itu secara materi tidak salah, artinya itu sudah benar,” ujarnya, Kamis (13/3/2025).
Tidak salah secara materi yang dimaksud Inspektorat ialah, bahwa kerja sama tersebut ada keterikatan dua belah pihak serta terdapat subjek dan objek di dalamnya.
Tetapi, secara formal ada hal-hal yang terlewatkan dalam prosedur kerja sama Tahura Bukit Mangkol antara DLH dengan provider XL tersebut.
“Secara formal (prosedur) ada hal yang terlewatkan, dan itu yang harus segera dilakukan perbaikan,” terangnya.
Hal formal yang terlewatkan itu adalah proses kerja sama Tahura Bukit Mangkol hanya berdasarkan aturan Kementerian Kehutanan saja, tanpa merujuk ke Permendagri.
Padahal, Pemkab Bangka Tengah berada di bawah naungan Kemendagri, sementara DLH melakukan ikatan kerja sama hanya berdasarkan aturan Kementerian Kehutanan saja.
“Mereka lupa, bahwa DLH di bawah Kemendagri, jadi ada aturan Kemendagri juga yang harus sebagai rujukan, harus diikuti, itu yang terlewatkan oleh mereka,” tuturnya.
Aturan yang dilewatkan PKS Tahura Bukit Mangkol ialah Permendagri nomor 22 tahun 2020 tentang tata cara kerja sama daerah dengan pihak ketiga.
Namun, terkait apa-apa saja rekomendasi Inspektorat Bangka Tengah ke DLH Bangka Tengah dari hasil audit tersebut, Erwin David mengaku tidak bisa menyampaikannya.
“Untuk yang rekomendasi, nanti silahkan detilnya, silahkan hubungi Dinas Lingkungan Hidup, karena yang berhak menyampaikan ke publik adalah OPD bersangkutan,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala DLH Bangka Tengah, Ari Yanuar ketika dihubungi via WhatsApp mengatakan belum bisa bertemu dan meminta wawancara di lain waktu.