KOBA – Tarif royalti timah mendapatkan penyesuaian menjadi progresif 3 hingga 10 persen berdasarkan harga pasar setelah PP nomor 19 tahun 2025 ditandatangani oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Bangka Tengah AKBP I Gede Nyoman Bratasena menyambut baik dan mendukung sepenuhnya guna pembangunan daerah di Kabupaten Bangka Tengah (Bateng).
“Kalau ada yang (tambang timah) ilegal, tentu kita proses, kita penyelidikan dulu, apabila ada pidananya kita lanjutkan prosesnya,” ujarnya Rabu (23/4/2025).
Ia menegaskan pihak Polres Bangka Tengah akan selalu mendukung demi kebaikan pembangunan daerah di Negeri Selawang Segantang.
Di samping itu, I Gede Nyoman Bratasena mengaku sudah mempelajari konflik pro dan kontra penambangan timah di Desa Batuberiga, Kecamatan Lubukbesar.
“Konflik antara perusahaan dan warga di sana yah, kita akan tetap bekerja secara profesional, kita jalankan, tugas kami di sini adalah memelihara kamtibmas dan keamanan dari dua sisi,” ujarnya.
Selain itu, jika ada laporan tambang ilegal, pihaknya akan langsung proses.
“Kita lihat dulu, apakah bisa diberikan himbauan, kalau kategori masyarakat individu, akan kita berikan himbauan dulu dan sita perlengakapan tambangnya, kalau tidak bisa di tolerir lagi, maka akan diproses hukum,” pungkasnya.