Perkara Tahura Mangkol Naik Status ke Tingkat Penyidikan

KOBA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah (Bateng) telah menaikkan status penyelidikan perkara Tahura Bukit Mangkol, Desa Terak, Kecamatan Simpangkatis ke tingkat penyidikan.

Kajari Bangka Tengah, Muhammad Husaini mengungkapkan tim penyelidik telah menemukan perbuatan melawan hukum dan penyimpangan pada perkara kerja sama Tahura Bukit Mangkol.

Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut dilakukan antara PT XL dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangka Tengah.

“Berdasarkan hasil ekspos yang dilakukan oleh tim penyelidik, kami menyimpulkan perkara Tahura Bukit Mangkol naik ke tahap penyidikan, karena ditemukan beberapa perbuatan melawan hukum dan penyimpangan,” ujarnya, Kamis (27/3/2025).

Perkara Tahura Bukit Mangkol tersebut dimasukkan Kejari Bangka Tengah ke dalam pidana khusus dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Penyidik perkara dugaan korupsi Tahura Bukit Mangkol nanti dalam proses penyidikan akan menemukan siapa tersangkanya dan berapa jumlah kerugian negaranya.

Diketahui, sepanjang proses penyelidikan perkara Tahura Bukit Mangkol, Kejari Bangka Tengah telah memanggil sebanyak 30 orang saksi.

Selain itu, juga terkonfirmasi dugaan adanya kiriman sejumlah uang senilai Rp581 juta melalui transfer dari PT XL ke rekening pribadi seorang pegawai honorer DLH Bangka Tengah berinisial DT.

“Kejaksaan Negeri tetap akan berkoordinasi dengan inspektorat daerah dalam penanganan kasus dugaan korupsi Tahura Mangkol,” pungkasnya.

Baca Juga :  Gratis, Polres Bateng Siap Tampung Kendaraan Pemudik
Bagikan :
Facebook
WhatsApp

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page

Scroll to Top