KOBA – Perkara dugaan korupsi Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tahura Bukit Mangkol saat ini sedang ditangani oleh Pidsus Kejari Bangka Tengah (Bateng) sejak tanggal 27 Maret 2025.
Di sisi lain, Inspektorat Bangka Tengah juga sudah mengeluarkan rekomendasi berdasarkan hasil audit yang diinisiasi oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangka Tengah, Ari Yanuar.
DLH Bangka Tengah menerima hasil audit beserta rekomendasi dari Inspektorat Bangka Tengah per tanggal 14 Februari 2025.
Rekomendasi Inspektorat itu meminta yang bersangkutan Lintas dan Duta, agar mengembalikan sejumlah uang sesuai dengan besaran yang diterima dari provider XL.
Ari Yanuar mengatakan, karena kasus Tahura Bukit Mangkol naik statusnya menjadi penyidikan di Kejari Bangka Tengah maka sementara waktu DLH Bangka Tengah menunggu terlebih dahulu.
Sampai kasus Tahura Bukit Mangkol naik ke tingkat penyidikan, diketahui bersangkutan Lintas dan Duta belum sempat mengembalikan uang seperti rekomendasi Inspektorat.
“Iya (belum sempat), karena kasus naik dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujarnya, Kamis (15/5/2025).
Selain itu, proses sanksi disiplin terhadap pegawai bersangkutan yang pernah dikoordinasikan dengan BKPSDM Bangka Tengah juga harus tertunda.
“Sudah koordinasi dengan BKPSDM, jadi kami juga menunggu dari proses di Kejari, karena akan lebih kuat untuk proses sanksi kepada pegawainya,” imbuhnya.