KOBA – Ketua Karang Taruna Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Rama Setya Nizar menilai Desa Batuberiga, Kecamatan Lubukbesar memiliki objek wisata pantai yang indah, dengan hamparan pasir putih dan bebatuan serta air laut berwarna biru dan jernih.
Menurutnya, Desa Batuberiga memiliki kekayaan hasil laut yang melimpah, dibuktikan dengan mayoritas masyarakat setempat bekerja sebagai nelayan.
Namun, saat ini masyarakat Batuberiga dibenturkan dengan pertambangan laut, yang di sisi lain merupakan bagian dari wilayah mata pencaharian warga selama ini.
“Sehingga terjadilah konflik sosial, kemudian terjadi polarisasi antara masyarakat pro dan kontra yang hari ini kita lihat bersama sama,” ujar Rama, Selasa (29/10/2024).
Ia menilai, keputusan menetapkan zona pertambangan timah di laut Batuberiga merupakan kebijakan yang keliru.
Sebab, sejak awal rencana eksploitasi tambang timah di laut sudah ditolak masyarakat sejak dahulu.
Bagi masyarakat, laut tersebut merupakan hasil kekayaan yang sangat dihormati yang dibuktikan dengan ritual sedekah laut di Batuberiga.
“Kami sangat tidak menyangka pemerintah daerah menganggap masyarakat akan setuju jika tawaran dari PT Timah cukup bagus,” ujarnya.
Pertanyaan besar Karang Taruna Bangka Tengah adalah apakah pemerintah tidak mengetahui potensi apa yang selama ini yang menjadi harapan masyarakat di Batuberiga untuk hidup.
Pertambangan laut itu sangat mempengaruhi hasil tangkap, karena sangat mencemari ekosistem laut.
“Sudah ada buktinya, sekarang perairan lautnya yang sudah tercemar adalah perairan Batubelubang dan Toboali,” terangnya.
Menurutnya, pemerintah harus hadir di tengah masyarakat memastikan perlindungan atas wilayanya dan memberikan keberpihakan kepada masyarakat.
“Jangan hanya berserah diri dengan apa yang telah menjadi kebijakan pemerintah pusat terkait dengan pertambangan ini, yang diharapkan adalah bagaimana merubah status zona yang sekarang zona pertambangan menjadi zona tangkap ikan,” katanya.
Karang Taruna Bangka Tengah berharap pemerintah mempertimbangkan hak-hak rakyat yang sebagaimana telah diatur Undang-Undang (UU) No. 32 Tahun 2009 Pasal 67, bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
“Kami juga berharap kepada pihak kepolisian untuk menjaga kondusifitas warga setempat agar tidak terjadi konflik yang berkepanjangan. Semoga tidak ada korban lagi setelah ini. Baik itu korban kekerasan maupun korban sanksi sosial,” pungkasnya.