KOBA – Kawasan Blok Merbuk WIUPK PT. Timah kembali dijarah oleh para oknum-oknum penambang tidak bertanggung jawab, para oknum penambang kembali melakukan penambangan timah secara ilegal dikawasan tersebut seakan tidak takut untuk melawan hukum.
Sebelumnya aktivitas ilegal para penambang ilegal dikolong tersebut sudah ditertibkan oleh Tim Gabungan, bahkan dengan sadar para penambang menandatangani surat penyataan tidak akan melakukan penambangan hingga memiliki legalitas yang sah dan izin.
Tetapi disayangkan masih adanya beberapa oknum-oknum penambang yang masih tetap berani menambang dengan alasan mencari makan, aktifitas tersebut diduga dibekingi oleh oknum dari institusi tertentu sehingga mereka berani melakukan aktivitas penambangan timah dikawasan itu.
Terpantau oleh media ini Sabtu (15/2/25) terdapat hampir 10 unit Ponton Isap Produksi ilegal beraktivitas secara ilegal dikolong tersebut, namun belum diketahui otak dari aktivitas itu.
Untuk kita ketahui, dikawasan Blok Merbuk ini Kepolisian Resor Bangka Tengah bersama Tim Gabung sudah 5 kali melakukan penertiban, dan penertiban terakhir dilakukan pada Senin (3/2/25) lalu.
Namun setelah beberapa pekan berlalu, kembali kolong itu di jarah oleh oknum-oknum penambangan.
PT. Timah telah mendapat mandat dari Pemerintah Pusat melaluiĀ Kementerian ESDM dengan penerbitan surat tertanggal 18 November 2024, tentang pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) blok Kenari, Merbuk dan Punguk, yang di tandatangani langsung oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Dengan dasar tersebut secara hukum blok Merbuk dan Kenari eks PT. Koba Tin menjadi hak, dan tanggung jawab PT. Timah dalam hal pengawasan serta aktivitas penambangan.