BANGKA TENGAH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) menggelar rapat paripurna penandatanganan nota penyusunan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka Tengah, pada Senin (21/4/2024).
Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman mengatakan rencana awal RPJMD yang sebelumnya sudah disampaikan, pada hari ini sudah disepakati bersama.
“Alhamdulillah, hari ini nota kesepakatan dengan DPRD sesuai permendagri bahwa semua rencana dari Bupati dan Wakil Bupati terpilih sudah harus disepakati bersama dengan DPRD dan sudah kita laksanakan,” ujar Bupati Algafry Rahman.
Dikatakan Algafry, berdasarkan pembahasan bersama, telah disepakati kunjungan Kabupaten Bangka Tengah 2025-2029 adalah “Kabupaten Bangka Tengah Maju”.
“Visi ini mencerminkan komitmen Bangka Tengah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan daya saing daerah melalui pembangunan yang fokus pada 3 pilar kemajuan,” terangnya.
Tiga pilar yang dimaksud, yakni ekonomi, sosial serta tata kelola pemerintahan dengan mengedepankan sinergitas dan semangat gotong royong.
“Pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan adalah yang paling penting, kemudian kesejahteraan sosial yang merata dan berkeadilan akan terus kita coba, karena ini bukan persoalan yang mudah,” ujarnya.
Algafry menilai, saat timah di Bangka Tengah banyak dan maju, banyak orang yang berbondong-bondong datang ke daerahnya untuk mendapatkan penghasilan dari timah.
“Ketika mereka datang, otomatis membawa keluarga dan teman-temannya, bahkan dari data menunjukkan banyak orang yang pindah jiwa ke Bangka Tengah, tapi saat ini timah mungkin sedang tidak baik-baik saja, makanya pemerataan sosial ini penting,” tuturnya.
Terakhir, pelayanan publik yang inovatif dan berkualitas yang akan terus ditingkatkan Pemkab Bateng.
Sementara itu, Ketua DPRD Bangka Tengah, Batianus menyampaikan nota kesepakatan ranwal RPJMD yang memuat visi misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih telah ditandatangani dan disetujui.
“Proses ini masih berlanjut, tentu dalam aturan regulasi tersebut setelah 6 bulan Kepala Daerah dilantik, maka RPJMD sudah harus dijadikan perda,” terangnya.
Dikatakan Batinus, DPRD akan kembalu membentui pansus untuk melakukan
pembahasan.
“DPRD Bateng juga mndorong Pemkab Bateng untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat terhadap standar pelayanan minimal, mulai dari pendidikan, kesehatan termasuk infrastruktur,” imbuhnya.