KOBA – Terkait masih adanya kasus pelanggaran yang dilakukan Personil, Polres Bangka Tengah melakukan beberapa upaya antisipasi.
Diketahui, sepanjang tahun 2024 kemarin, terdapat 5 perkara personel Polres Bangka Tengah dengan rincian pelanggaran disiplin sebanyak 1 perkara dan sudah dilakukan sidang, kemudian pelanggaran kode etik sebanyak 4 perkara, di antaranya 3 perkara sudah sidang dan 1 perkara telah SP4.
Seperti jenis pelanggaran kode etik dan disiplin tahun 2024, di antaranya melakukan tindak asusila, tidak melaksanakan dinas selama 30 hari, KDRT, melakukan tindak asusiala dan hutang hutang, serta masuk tempat hiburan malam dengan masing-masing jenis pelanggaran tersebut sebanyak 1 perkara, sehingga totalnya ada 5 hal.
“Terkait masih adanya pelanggaran yang dilakukan personil Polres Bangka Tengah, kami akan lebih melakukan penguatan dan pengawasan kepada personil, yang mana kita memiliki Siwas dan Propam untuk melakukan pengecekan, baik itu perizinan senpi, tes urine, antisipasi adanya perjudian online di HP serta pelanggaran lainnya ,” ujar Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha kepada awak media pada Kamis, (2/1/2025) di Koba.
Dikatakan AKBP Pradana, dasar utama dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran, baik itu disiplin, kode etik maupun pidana sesuai hukum dan aturan yang ada.
“Kami juga akan melakukan langkah-langkah penguatan, sehingga pada tahun 2024 pelanggaran yang ada bisa kita minimalisir turun signifikan, dari 18 perkara di tahun 2023, menjadi 5 perkara di tahun 2024,” tuturnya.
“Ke depannya, saya juga menghimbau agar para pejabat Polres Bateng untuk bisa mengingatkan personilnya masing-masing dan manakala ada pelanggaran, pasti akan langsung kami tindak,” tutupnya.