KOBA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) mengungkapkan sekitar 600 mantan karyawan CV MAL dan PT MHL belum mendapatkan haknya berupa uang pesangon sejak diberhentikan.
Kepala DPMPTK Bangka Tengah, Wiwik Susanti menerangkan bahwa permasalahan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten beberapa waktu lalu.
Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah telah memfasilitasi pertemuan antara mantan karyawan dan perwakilan perusahaan CV MAL dan PT MHL.
“Hasilnya akan ditindaklnjuti oleh perusahaan segera koordinasi dengan pihak top manajemen,” ujarnya pada Senin (20/1/2025).
Berdasarkan hasil notulensi pertemuan pekerja dan perusahaan pabrik kelapa sawit tersebut, ada beberapa hal yang menjadi pendapat masing-masing.
Pendapat mantan pekerja di antaranya, merasa kesulitan mencari makan dan biaya hidup, sehingga meminta pembayaran uang pesangon dilakukan bertahap atau dicicil.
Mantan pekerja juga ingin diberikan bantuan beras dan lainnya guna keperluan hidup yang diambil atau dipotong dari uang pesangon masing-masing.
Sementara itu, pendapat dari perusahaan di antaranya, mengupayakan pabrik tetap eksis dan dapat beroperasional kembali seperti semula.
Pihak manajemen tidak dapat memberikan kepastian pembayaran pesangon, tapi tetap berkomitmen menyelesaikan hal-hal mantan karyawan.
Kemudian, pihak perusahaan akan memberikan jawaban terhadap hasil pertemuan paling lambat tanggal 20 Januari 2025. (SA)