Maling HP 5 Anak SMP di Pantai Penyak, Sudi Ditangkap Polsek Koba

KOBA – Seorang pria bernama Sudi (31), warga Desa Kurau diringkus polisi setelah melakukan pencurian 5 unit ponsel di wilayah Desa Penyak, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kapolsek Koba, Iptu Mardian Syafrizal mengungkapkan aksi pelaku dilakukan pada Kamis (25/4) yang lalu, sekira pukul 16.30 wib. Pelaku mencuri 5 buah HP, yang korbannya merupakan anak SMP di Desa Penyak, dengan inisial ED, IZ, TA, JE dan YU.

“Alhamdulillah, kita bisa mengungkap kasus pencurian yang dilakukan Sudi (31) terhadap 5 korbannya, yang merupakan anak SMP di Desa Penyak,” tuturnya, Jumat, (28/6/2024).

“Untuk kronologi kasusnya sudah lama di Pantai Penyak, yang mana anak-anak ini meletakkan HP nya di pinggir pantai di bawah pohon, setelah anak-anak ini selesai bermain, HP korban hilang, kemudian para korban melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Desa Penyak,” sambungnya.

Dikatakan Iptu Mardian, setelah menerima aduan tersebut, Kepala Desa Penyak langsung mengarahkan para korban ke Polsek Koba untuk ditindaklanjuti.

“Untuk korban pencurian HP ini ada 5 orang perempuan dengan TKP di Pantai Penyak dan tersangka merupakan residivis, sedangkan kerugian mencapai Rp9.400.000,” tuturnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polsek Koba, Aiptu Doni mengungkapkan pelaku pencurian 5 HP anak SMP di Desa Penyak merupakan pelaku yang sama dengan kasus penganiayaan pacar di Kurau beberapa waktu lalu.

“Pelakunya sama dengan kasus pembacokan janda Desa Namang di Kurau Timur beberapa waktu lalu,” ungkapnya.

Diketahui, sebelumnya pelaku Sudi sempat buron selama kurang lebih 1 bulan, setelah melakukan pembacokan terhadap SI (30) di Jalan Trans, Desa Kurau Timur, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, pada Senin (27/5/2024) lalu, sekira pukul 16.00 wib, yang akhirnya diamankan pihak kepolisian, pada Sabtu (22/6/2024) sekira pukul 01.30 wib di rumah temannya RT 015, Jalan Trans, Desa Kurau Timur, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.

Baca Juga :  Jelang Pilkada 2024, KPU Bateng Gelar Sosialisasi Pencalonan Bupati dan Wabup

Atas perbuatannya, pelaku ini dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Untuk masyarakat kami himbau, agar lebih waspada dan hati-hati terhadap harta benda yang dimiliki, karena kejadian seperti ini sering terjadi diakibatkan kelalaian, sehingga dimanfaatkan pelaku,” pungkasnya.(SAK)

Bagikan :
Facebook
WhatsApp

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page

Scroll to Top