Layanan BPJS Kesehatan Kelas 1, 2 dan 3 Dihapus, Bateng Terapkan Kelas Rawat Inap Standar

KOBA – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) secara optimal pada tahun 2025.

“Dengan dihapusnya sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan, maka KRIS wajib kita terapkan secara optimal,” ujar Kepala Dinss Kesehatan Bangka Tengah Zaitun pada Minggu (5/1/2025).

Ia menerangkan, rumah sakit yang menerapkan KRIS harus memenuhi 12 standar pelayanan yang ditetapkan, termasuk ventilasi udara yang baik, pencahayaan memadai, dan kelengkapan tempat tidur dengan fasilitas  nurse call .

Langkah ini diambil untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan menjamin kesetaraan bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.

Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah juga melakukan peningkatan pembangunan fasilitas kesehatan rumah sakit sesuai dengan standar BPJS Kesehatan sebagai persiapan penerapan KRIS.

“Kami juga fokus membangun gedung rumah sakit dan kamar untuk memenuhi standar pelayanan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan untuk memastikan bahwa semua pasien BPJS Kesehatan mendapatkan pelayanan yang sama tanpa ada perbedaan kelas di semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” terangnya.

Secara keseluruhan, katanya, berbagai langkah dan kebijakan yang diambil menunjukkan komitmen yang kuat dalam meningkatkan layanan kesehatan dan memastikan akses yang merata bagi seluruh masyarakat melalui program BPJS Kesehatan.

“Pada tahun 2025, kami berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan kesehatan bagi masyarakat melalui program BPJS Kesehatan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Kapolres Bateng Tegaskan Penahanan 3 Warga Beriga Bukan Konflik Tambang
Bagikan :
Facebook
WhatsApp

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page

Scroll to Top