KOBA – Aliansi Koba Bersatu meminta keringanan untuk bisa kembali menambang di Kawasan Merbuk, Pungguk dan Kenari, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.
Aspirasi tersebut disampaikan pada agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Bangka Tengah, pada Selasa (31/12/2024).
Diketahui, lokasi kawasan eks PT Koba Tin yang berada di Kecamatan Koba tersebut sudah beralih wewenang ke tangan PT Timah setelah bertahun-tahun menjadi tempat tambang pembohong.
Aliansi Koba Bersatu diterima oleh Komisi III DPRD Bangka Tengah yang juga turut dihadiri oleh perwakilan Kejari, Polres dan Pemda Bangka Tengah.
Ketua Komisi III DPRD Bangka Tengah, Syamsu Hairil mengatakan akan menyampaikan aspirasi Aliansi Koba Bersatu ke PT Timah.
“Apa keputusan yang disampaikan PT Timah, itu yang harus kita laksanakan. Kalau mereka (masyarakat) minta kita melegalkan, ya tidak bisa, karena bukan kewenangan,” ujarnya, Selasa (31/12/2024).
Sementara itu, Syamsu Hairil menegaskan, terkait kawasan Merbuk, Kenari dan Pungguk merupakan kewenangan penuh dari pihak PT Timah.
“Yang jelas kami akan memfasilitasi mereka untuk datang ke PT Timah menyampaikan keinginannya,” tutupnya.