Kewajiban Pasca Tambang PT. Kobatin Terhenti Sejak 2021, Padahal Dana Masih Tersisa USD 8 Juta

KOBA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Batianus mengungkap masih adanya kewajiban pascatambang PT. Cobatin yang belum terselesaikan.

Batianus mengatakan pelepasan jaminan pascatambang telah dilakukan sejak 2014 dan hingga tahun 2021 dengan total pencairan dana sebesar 52,12 persen dari USD 16.737.587.00., sedangkan dana jaminan pascatambang yang tersisa saat ini sebesar USD 8.014.217.53 .

“Kami sudah melakukan RDP dengan Aliansi Lingkar Tambang Koba, yang menuntut kewajiban pasca tambang PT.Kobatin, yang sampai hari ini belum selesai 100 persen, terakhir tahun 2021 dan beberapa tahun ini tidak ada pelaksanaan, baik itu reklamasi maupun CSR,” ungkap Batianus, Senin (10/2/2025).

“Pencairan dana itu baru sebesar 52,12 persen, dan masih sisa USD 8.014.217.53 ., artinya masih ada anggaran yang mestinya dilaksanakan Kementrian ESDM, baik melakukan reklamasi maupun pemberdayaan masyarakat melalui CSR,” sambungnya.

Ia menyampaikan, DPRD Bangka Tengah akan mendorong kewajiban pascatambang PT. Cobatin.

“Kami akan melakukan rapat internal terlebih dahulu, apakah akan dibentuk pansus dan melakukan konsultasi lagi ke Kementrian ESDM, yang jelas DPRD akan mendorong PT Kobatin melalui ESDM untuk melaksanakan kewajiban pasca penambangan yang masih tersisa,” terangnya.

Batianus menuturkan, kewajiban ini bertujuan untuk memulihkan kembali lingkungan pascatambang dan mendorong pertumbuhan ekonomi, dengan cara memberdayakan masyarakat sekitar.

“Semuanya akan kami telusuri lagi, agar lebih jelas,” tutupnya.

Baca Juga :  Tak Diusung PDIP Bacabup Bangka Tengah, Adet Buka Suara
Bagikan :
Facebook
WhatsApp

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page

Scroll to Top