Kejari Bateng Cek Aset Sitaan Kejagung Milik Aon, Temukan Aktivitas Tambang Ilegal

KOBA – Menindaklanjuti arahan Jaksa Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Negeri Bangka Tengah (Bateng) melakukan peninjauan sejumlah lokasi, dan aset milik Thamron alias Aon yang disita penyidik Jampidsus Kejagung RI.

“Kemarin, kita memang melakukan pengecekan dalam rangka menindaklanjuti arahan Kejagung, ada beberapa lokasi yang asetnya disita kita datangi,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah Muhammad Husaini melalui Kasintel Kejaksaan Ivan Situmorang, Jumat (6/9/2024).

Dikatakan Ivan, pengecekan bukan bangunan saja, namun juga beberapa lahan perkebunan sawit yang berada di Kelurahan Arung Dalam, Desa Guntung dan Terentang. Di lokasi tersebut Tim Kejari menemukan adanya aktivitas penambangan pasir timah ilegal.

“Kemarin, kita bukan hanya mengecek bangunan saja, tapi ada beberapa lahan perkebunan sawit, salah satunya di Kelurahan Arung Dalam, dan di lokasi kami dapati ada aktivitas penambangan timah,” terangnya.

Ditambahkan Ivan, terkait adanya aktivitas itu, kami perintahkan para penambang untuk menghentikan aktivitasnya dan mengangkat peralatannya.

“Para penambang yang menambang di lokasi sitaan, kami minta untuk menghentikan aktivitasnya dan membongkar peralatannya, apabila masih membandel akan ditindak dengan tegas,” imbuhnya.(SAK)

Baca Juga :  Bateng Miliki 25.325 UMKM di 17 Sektor Usaha, DisperindagkopUKM prediksi Tumbuh 3 Persen per Tahun
Bagikan :
Facebook
WhatsApp

1 thought on “Kejari Bateng Cek Aset Sitaan Kejagung Milik Aon, Temukan Aktivitas Tambang Ilegal”

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page

Scroll to Top