KOBA – Masyarakat Kelurahan Sungaiselan, Kecamatan Sungaiselan menggelar aksi damai menyampaikan aspirasi terkait tuntutan, agar suami dan keluarga pendemo yang saat ini ditahan di Polres Bangka Tengah bisa dibebaskan.
Aksi damai tersebut digelar di Halaman Polres Bangka Tengah, pada Selasa (26/11/2024).
Kapolres Kabupaten Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha mengungkapkan kasus terpencil yang dilakukan adalah kasus penambangan ilegal di Sungaiselan.
Memang benar, ada yang tersingkir terhadap 8 orang tersangka atas kasus pertambangan ilegal, pada 20 November 2024 lalu, katanya kepada awak media pada Selasa (26/11/2024) di Kantornya.
Ia juga membenarkan, adanya keluarga korban yang protes, meski demikian saat proses hukum ini akan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Memang ada keluarga dari tersangka yang ditahan melakukan protes, kurang lebih 40 orang dan kami mengizinkan 10 orang untuk masuk dan melakukan audiensi dengan kami, terangnya.
“Mereka kami berikan edukasi sebagai bagian pembelajaran bagi kita semua dan proses saat ini masih berjalan,” sambungnya.
Ia menegaskan, proses yang ada akan tetap berlanjut, sesuai prosedur yang ada.
“Semua proses kita, apalagi ada program Cita Asta Pemerintahan Prabowo Gibran, maka penertiban tambang ilegal akan semakin masif dilakukan,” imbuhnya.