KOBA – Korban penyiraman air panas oleh istrinya berinisial R di Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) diketahui sudah meninggal dunia sekitar pukul 00.30 WIB, pada Minggu, (20/10/2024).
Direktur RSUD Drs. H. Abu Hanifah, dr Lismayoni mengungkapkan awalnya korban EF datang ke rumah sakit pada tanggal 5 Oktober 2024 dengan diagnosa luka bakar.
Kemudian, pada tanggal 7 Oktober 2024 korban pulang dengan keinginan sendiri, karena menolak dilakukan debridement atau semacam tata laksana untuk luka.
“Masuk kembali ke RSUD Abu Hanifah di tanggal 17 Oktober 2024, jadi dua kali masuk rumah sakit,” jelasnya, Minggu (20/10/2024).
Disampaikan Lismayoni, korban EF masuk kembali ke RSUD Abu Hanifah pada tanggal 17 Oktober 2024, bukan dengan keluhan luka bakar, tapi dengan kondisi kadar gula tinggi.
Lismayoni menerangkan secara riwayat kesehatan, korban EF mengidap penyakit dalam yakni, Diabetes Melitus (DM).
“Kondisi kadar gula tinggi, diagnosanya DM, tadi malam yang kondisinya menurun (drop), sampai dinyatakan meninggal dunia,” tuturnya.
Korban EF menjadi pasien rawat inap di RSUD Abu Hanifah selama tiga hari dengan ditangani oleh dokter spesialis penyakit dalam.
“Bahasanya gangguan cairan tubuh, DM yang lebih menonjol ini gulanya, yang memang tinggi,” terangnya.
Saat masuk ke RSUD Abu Hanifah, kondisi EF memang sudah lemas, karena penyakit bawaannya, kemudian pada saat ditangani tidak ada perbaikan signifikan.
“Justru ini lebih ke penyakit dalamnya, sebelum meninggal sempat drop karena memang pasien sudah ada penyakit bawaan atau komorbid,” tandasnya.