Kasus Pencurian 3 Warga Batuberiga menyampaikan RJ, Ini Kata Kapolres Bangka Tengah

KOBA – Kabar adanya kemungkinan terjadi proses damai atau Restoratif Justice (RJ) pada kasus pencurian di Desa Batuberiga, Kecamatan Lubukbesar yang melibatkan tersangka Leni, Dodi dan Dudung diizinkan oleh Polres Bangka Tengah (Bateng).

Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha mengungkapkan, kepolisian telah menangani perkara tersebut sesuai dengan profesionalisme dalam tatanan penegakan hukum.

Artinya, perkara pencurian tersebut memang ditangani oleh kepolisian, karena ada pihak yang dirugikan dan laporan dari yang bersangkutan.

Memang tadi dari pihak pengacara (pelapor) berkomunikasi dengan kami, menyampaikan keinginan dari pihak mereka, mohon supaya bisa dilakukan Restoratif Justice, terangnya, Senin (6/1/2025).

Tapi, karena pengacara tidak datang bersama dengan pelapor secara langsung, maka Polres Bangka Tengah harus memastikan kembali apakah keinginan pihak pelapor benar.

Polres Bangka Tengah membuka ruang seluas mungkin bagi masyarakat guna mencapai penyelesaian perkara sesuai dengan pendekatan keadilan dan keadilan restoratif.

“Tapi ruh dari restoratif justice ini kembali kepada keinginan kedua belah pihak yang bersepakat dulu untuk bermediasi menyelesaikan masalah secara kekeluargaan,” ujarnya.

AKBP Pradana Aditya Nugraha menyampaikan, sebelumnya pihak kepolisian sudah berupaya memfasilitasi mediasi pada saat awal perkara terselesaikan, namun saat ini belum ada mufakat.

Nantinya, restoratif justice secara teknis akan diatur oleh Satreskrim Polres Bangka Tengah yang menangani perkara pencurian di Desa Batuberiga tersebut.

Terkait kapan waktu gelar restoratif justice tergantung kesepakatan dari pelapor dan terlapor apakah sudah siap berkomitmen menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.

“Kalau kami Polres Bangka Tengah menyambut baik sekali itikad restoratif justice,” tuturnya.

Untuk diketahui, kasus pencurian di Desa Batuberiga yang menjerat Leni, Dodi dan Dudung sempat masuk ke ranah praperadilan di Pengadilan Negeri Koba dengan hasil gugatan dari tersangka ketiga ditolak oleh hakim.

Baca Juga :  Terima Kunjungan Gasax Indonesia, Wabup Efrianda Optimis Akan Ada Investor

Selama agenda praperadilan tersebut berlangsung, beberapa kali masyarakat Desa Batuberiga sudah melakukan unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Koba dengan tagline bahwa Leni, Dodi dan Dudung korban kriminalisasi.

Bagikan :
Facebook
WhatsApp

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page

Scroll to Top