KOBA – Polres Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) menggelar press realease perkara dugaan pencurian di Jalan Payak, Desa Terak, Bangka Tengah yang sempat simpang siur informasinya, pada Jumat (13/9/2024) di Halaman Polres Bateng.
Sebelumnya, beredar berita adanya kasus pencurian warisan anak yatim lenyap yang dilakukan oleh paman korban, namun laporan tersebut disebutkan mandek di Polres Bangka Tengah.
Kasat Reskrim Polres Bateng, IPTU Imam Satriawan mengungkapkan kasus tersebut sudah dilakukan proses penyelidikan, namun pelaku masih dalam pencarian dan berada di luar Provinsi Bangka Belitung.
“Sebelumnya sempat beredar di media massa maupun online, yang mana ada dugaan perkara pencurian yang viral dengan judul Warisan Anak Yatim Lenyap, Paman Tega Jual Rumah Secara Ilegal, Miris Laporan Mandek di Polres Bangka Tengah,” terang IPTU Imam.
Dikatakan IPTU Imam, laporan yang diterima, bukanlah penjualan rumah, namun pencurian barang isi rumah almarhum orang tua dari korban Ade Sherly (22), warga Sungkap Bangka Tengah.
Ia menjelaskan, kronologi kejadian pada Senin, 29 Maret 2024, sekira pukul 17.00 wib di Jalan Payak, Desa Terak, Kabupaten Bangka Tengah, yang mana korban ini mengetahui barang milik korban hilang.
“Korban ini awalnya tahu dari tetangganya, bahwa barang-barang di rumah korban diambil oleh pamannya bernama Gustianto alias Dandong, setelah itu adik korban yakni Laura bersama Ibunya, Karmilawati mengecek barang-barang yang hilang tersebut,” tuturnya.
Diketahui, setelah dilakukan pengecekan barang yang hilang, yakni 1 unit kulkas merk LG warna putih silver, 1 unit mesin cuci merk LG warna abu-abu, 1 unit televisi merk Toshiba 32 inch warna putih, 1 buah lemari aluminium 3 pintu warna putih, 1 set tabung oksigen beserta alat masker oksigen, 1 set kompor gas dan 1 buah tabung gas 3 kg.
“Korban ini tahu, pamannya yang mengambil dan menjual barang-barang tersebut dari tetangga sebelah rumah korban, yang mana pelapor bisa masuk ke dalam rumah melewati pintu depan, dikeranakan pintu depan rumah tersebut sudah rusak, namun dalam keadaan tertutup,” terang IPTU Imam.
Disampaikan, IPTU Imam, atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp11.300.000.
“Saat ini tersangka belum bisa dimintai keterangan dikarenakan, keberadaanya tidak diketahui, atas kejadian ini pelaku dikenai pasal 362 KUHP dengan hukuman pidana selama-lamanya 5 tahun atau denda sebanyak Rp900,” pungkasnya.(SAK)