KOBA – Dua pegawai Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Tengah (DLH Bateng) direkomendasikan Inspektorat, agar mengembalikan uang yang diperoleh dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan XL.
Hal tersebut tertuang dalam hasil audit Inspektorat Bateng terkait kasus PKS Tahura Bukit Mangkol dengan provider XL.
Selain itu, Kepala DLH Bateng Ari Yanuar mengaku sudah berkoordinasi dengan BKPSDM Bateng terkait tentang sanksi terhadap dua pegawai tersebut.
Sementara Bupati Bateng, Algafry Rahman mengungkapkan sampai hari ini rujukan dari Inspektorat yang diberikan kepada DLH, baru sebatas konsekuensi pengembalian uang.
“Tetapi kalau punishment (hukuman disiplin) untuk mereka ini sampai hari ini belum sampai ke situ. Saya baru dapat tembusan berkaitan hasil audit Inspektorat ke DLH,” ujarnya, Kamis (20/3/2025).
Sehingga, Algafry Rahman menyampaikan belum ada tindak lanjut terkait hukuman atau sanksi terhadap dua pegawai DLH Bateng tersebut, sembari menunggu perkembangan kasus.
“Jadi kan, kalau proses itu diselesaikan, artinya dikembalikan uang itu, ya sudah, kan hanya sebatas itu, perintahnya hanya sebatas itu,” katanya.
Ia juga mengaku, setiap hari sudah melakukan penegasan kepada pegawainya untuk tidak melakukan kesalahan.
“Tiap hari saya ingatkan di group, agar kita selalu berkelakuan baik,” pungkasnya.