KOBA – Hari pertama kerja usai libur lebaran Idulfitri 1446 Hijriah, Bupati Bangka Tengah (Bateng), Algafry Rahman bersama Wakil Bupati, Efrianda melakukan pemeriksaan mendadak (sidak) ke Kantor Sekretariat DPRD Bangka Tengah, pada Selasa (8/4/2025).
Dalam sidak tersebut, Bupati Algafry mengungkapkan ada 15 pegawai tidak hadir tanpa keterangan resmi, dan dua di antaranya dengan keterangan sakit, namun tidak disertai surat keterangan.
“Tadi saya ke Sekwan, hari ini ada 15 orang tidak masuk dan dua orang sakit, tapi tidak ada surat. Kalau sakit, harus ada suratnya,” ungkap Algafry saat memberikan Arah, Selasa (8/4/2025).
Algafry menekankan pentingnya disiplin, baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai non-ASN, sebagai bentuk tanggung jawab terhadap amanah yang diemban.
Ia meminta kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), agar memberikan peringatan dan teguran kepada ASN maupun Non ASN yang tidak masuk. Selain itu ia juga memberikan tekanan kepada pegawai yang tidak masuk, agar diberikan sanksi administrasi yang jelas.
“Jangan ditutup. Kalau ada yang tidak masuk, harus ditegur. Buat surat peringatan dan tembuskan ke Bupati atau Wakil Bupati. Secara administrasi, harus ada surat keterangan. Kalau tanpa alasan, itu jadi pertanyaan,” tuturnya.
Ia juga menegaskan, sistem peringatan bertahap bagi ASN dan non-ASN yang melanggar aturan kehadiran, yakni dari teguran pertama hingga peringatan ketiga yang bisa berakhir pada penghentian.
“ASN yang tidak masuk, buat surat peringatan hingga tiga kali. Kalau sudah sampai peringatan ketiga, langsung dihentikan,” ujar Algafry.
Dirinya mengingatkan bahwa jabatan dan tanggung jawab sebagai pemimpin adalah amanah yang harus dijaga dan dijalankan dengan sungguh-sungguh.
“Kita ini ditakdirkan untuk jadi pemimpin. Saya diberi amanah menjalankan tugas, ini bukan kebetulan, tapi sudah takdir. Maka dari itu, semua harus mematuhi aturan. Gaji jalan, TPP lancar, jadi jangan menutupi hanya karena tidak enak dengan teman,” ucapnya.
Bupati Algafry juga menegaskan bahwa ASN atau Non ASN yang tidak siap menjalankan amanah dengan baik sebaiknya agar mundur dengan cara yang terhormat.
“Kalau tidak mau jaga amanah, silakan mundur. Kita minta kepala OPD, untuk pegawai yang tidak masuk diperingatkan untuk masuk,” imbuhnya.