DPRD Bateng Setujui Raperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

KOBA – DPRD Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) menggelar rapat paripurna mendengarkan pendapat akhir fraksi terhadap 1 raperda masa sidang III Kabupaten Bangka Tengah, pada Senin (15/9/2025) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bateng.

Satu raperda tersebut adalah perubahan atas peraturan daerah Nomor 5 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah.

“Alhamdulillah, semua anggota dewan menerima dan menyetujui raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 5 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah,” ujar Bupati Bateng, Algafry Rahman.

Ia mengatakan, setelah disetujui, selanjutnya raperda tersebut akan dilanjutkan pada tahap evaluasi oleh Gubernur Bangka Belitung sebagai wakil pemerintah pusat.

“Tentu beberapa catatan, koreksi dan saran akan menjadi masukan bagi pemda, jadi bahan evaluasi dan perbaikan, apalagi pajak dan retribusi ini melibatkan masyarakat,” ujarnya.

“Saya pasti yang akan kita laksanakan, tidak akan memberatkan masyarakat, semuanya kita lihat dan pertimbangkan,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Bangka Tengah, Batianus mengatakan 7 fraksi DPRD sudah menyetujui raperda perubahan atas peraturan daerah Nomor 5 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah.

“Perubahan ini dikarenakan ada potensj retribusi yang harus dimasukan dalam perda, seperti laboratorium kesehatan daerah, karena selama ini tidak terakomodir,” ujar Batianus.

Batinus menuturkan, Pemda harus menggali potensi-potensi yang baru.

“Kemudian ada perubahan tarif, termasuk aset-aset daerah dan penetapan tarif, seperti sewa gedung GSG dan sewa gedung di Kecamatan, sehingga terjadi perubahan perda ini,” terangnya.

“Tentu kami berharap, perubahan perda ini tidak memberatkan masyarakat, kami beraharap pelayanan publik semakin baik,” imbuhnya.

Baca Juga :  Yani Basaroni kades Perlang Beserta 2 Kades Lainnya di Bangka Tengah Mendapatkan Penghargaan RJ 2024
Batengupdate.com
Bagikan :
Facebook
WhatsApp

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page

Scroll to Top