KOBA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) menggelar sidang paripurna menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bateng, pada Senin (4/8/2025).
Wakil Bupati Bangka Tengah, Efrianda mengatakan perubahan anggaran APBD tahun 2025 dilakukan dengan beberapa pertimbangan, di antaranya penyesuaian dana transfer pemerintah provinsi, penyesuaian SILPA dan lainnya.
Efrianda juga menyampaikan raperda perubahan APBD tahun anggaran 2025, yakni estimasi pendapatan daerah ditargetkan 885,4 miliar rupiah, belanja daerah diproyeksikan 926,1 miliar rupiah.
“Kemudian, pembiayaan pendapatan dianggarkan 22,6 miliar rupiah, sehingga ada defisit 30,7 miliar rupiah dan menutupi pembiayaan netto, dengan sisa defisit 8,1 miliar rupiah,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Bangka Tengah, Batianus mengatakan menyampaikan rencana peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, selanjutnya akan dibahas oleh DPRD.
“Kita juga akan mendukung perubahan APBD ini untuk disahkan, kita berencanakan pada 15 Agustus, setelah pidato Presiden,” tuturnya.
Batianus menuturkan, pengesahan ini djpercepat, agar kegiatan masyarakat yang belum terlaksana bisa segera dilakukan.
“Dengan pengesahan nanti, kita berharap serapan anggaran tahun 2025 bisa maksimal, sedangkan untuk defisit, kita akan menyisir kembali kegiatan yang bukan prioritas,” imbuhnya.