KOBA – Dinas Penanaman Modal, Perizinan dan Tenaga Kerja (DPMPTK) Kabupaten Bangka Tengah mencatat sekitar 487 perusahaan berizin di Negeri Selawang Segantang.
Kepala DPMPTK Bangka Tengah, Wiwik Susanti mengungkapkan rata-rata perusahaan mulai dari skala kecil sampai dengan besar patuh dan memenuhi hak-hak tenaga kerja.
“Mereka memenuhi segala kewajibannya, yang belum patuh itu perusahaan baru, karena memang dalam proses pembinaan DPMPTK Bangka Tengah,” ujarnya, Rabu (4/12/2024).
Maka itu, DPMPTK Bangka Tengah terus melakukan pemantauan dan pembinaan terhadap seluruh perusahaan yang ada di Negeri Selawang Segantang.
Pembinaan tersebut dalam rangka pemenuhan hak-hak tenaga kerja, minimal mendapatkan BPJS kesehatan, BPJS ketenagakerjaan dan pengupahan UMP.
“Jadi kita tetap melakukan pembinaan terus dan tetap memantau perusahaan yang ada di Bangka Tengah,” terangnya.
Kepatuhan perusahaan yang ada di Bangka Tengah terjadi karena DPMPTK rutin secara berkala melakukan pembinaan pemenuhan hak-hak tenaga kerja.
Sementara itu, terkait upah minimum provinsi (UMP) terbaru belum dirilis. Ia juga mengimbau kepada perusahaan yang ada di Bangka Tengah wajib memenuhi kewajiban perusahaan dan hak-hak tenaga kerja secara normatif sesuai aturan yang berlaku.