Curi Motor dan Gas, Pemuda Sungaiselan Diamankan Polisi

SUNGAI SELAN – Unit Opsnal Polsek Sungaiselan Polres Bangka Tengah (Bateng) berhasil meringkus inisal RR alias Randa (24th) yang merupakan pelaku kasus perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa motor dan tabung gas elpiji.

Kapolres Bangka Tengah AKBP Pradana Aditya Nugraha, SH., SIK melalui Kasubsi Penmas IPDA Erwin Syahri membenarkan kejadian berita penangkapan tersebut.

“Tim Unit Reskrim Polsek Sungaiselan telah berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Curat berinisial RR pada 30 September 2024 di kediamannya, tepatnya di Jl. Durian, Desa Lampur, Kecamatan Sungaiselan, Bangka Tengah sekira pukul 14.00 wib,” ungkap IPDA Erwin, Jumat (4/10/2024).

Dikatakan IPDA Erwin, kronologi kejadian curat, terjadi pada Senin, 30 September, sekira pukul 01.32 dini hari di Puskesmas Desa Lampur, sebanyak 1 Unit sepeda Motor merk Yamaha warna merah dan 1 buah Tabung gas LPG hilang.

Mengetahui kejadian tersebut Unit Reskrim Polsek Sungaiselan melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku tindak pidana curat bahwa pelaku berada di kediamannya tidak jauh dari Puskesmas Desa Lampur.

“Dari laporan masyarakat, respon cepat Tim Unit melakukan penyelidikan dan tim menemukan pelaku di kediamannya, yang mana tidak jauh dari TKP,” ungkap IPDA Erwin.

Selanjutnya Tim Unit Reskrim Polsek Sungaiselan melakukan intrograsi terhadap Pelaku RR.

“Dari hasil introgasi RR mengakui telah mencuri 1 unit sepeda motor dan 1 buah tabung Gas LPG, yang mana pada kasus ini, pelaku ditetapkan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun, selanjutnya RR di bawa ke Polsek Sungaiselan untuk proses penyidikan/pemeriksaaan lebih lanjut,” pungkasnya.(SAK)

Baca Juga :  Salurkan 22 Sapi Kurban di Bateng, PWI Bangka Tengah Dapat Bantuan 1 Ekor dari PT. Timah Tbk
Bagikan :
Facebook
WhatsApp

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page

Scroll to Top